KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah
Menimbang
a. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain adalah :
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,” (al-Ramli, Nihayah al-Muhroj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357, Al Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhraj, Beirut [Beirut: Dar al-Fikr, t.th],juz II, h.376);
atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4);
sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka bukan wakaf uang ( waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah.
b. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
c. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menerapkan fatwa tentang hukum wakaf uanga untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Mengingat
1. Firman Allah SWT :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [6] : 92)
Firman Allah SWT.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Orang orang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tiada menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. AL Baqarah [2]: 261-262)
Hadits Nabi SAW
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ” Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendo’akannya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Abu Daud).”Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Umar bin al-Khaththab ra memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, ” Wahai Rasulullah ! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah engkau (kepadaku) mengenainya ?” Nabi SAW menjawab : “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.”
Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.”
Rawi berkata, “Saya menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu berkata ‘ghaira muta’tsilin makan (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik).” (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ; ia berkata, Umar ra berkata kepada Nabi SAW, “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.” Nabi SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (H.R. al-Nasa’i).
Jabir ra berkata :
“Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, [Damsyik: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h.157; al-Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Be irut: Dar al-Fikr, t.th] , juz II, h. 376)
Memperhatikan
Pendapat Imam al-Zuhri (w.124 II.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h.20-21)
Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra :
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”
Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i :
“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX, h.379).
Pandangan dan pandangan rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui dengan memperhatikan maksud hadits, antara lain riwayat dari Ibnu Uar (lihat konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan 3 di atas:
Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut:
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannnya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,”
Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor Dt.I.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
FATWA TENTANG WAKAF UANG
Pertama :
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN Drs. HASANUDDIN, M.Ag