Rabu, 07 Februari 2018

Beda Harga Tunai dan Kredit

Pertanyaan ini sering diajukan kepada Agen Dakwah NoRIBA (ADN). Yuk kita pahami:

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Oleh:
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Begitu juga Allah berfirman,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual.

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).

Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Adapun hadits yang menyebutkan,

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit.

Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354).

Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).

Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Tulisan di atas adalah salah satu artikel Rumaysho.Com banyak artikel bermanfaat lainnya terkait muamalah.

Poin intinya pada:
adanya penundaan waktu menyebabkan penjual menambah harga

Menurut penjelasan ustadz di artikel tersebut boleh.

Dan akadnya harus jelas di awal: opsi penawaran mana yg mau dipilih?

Opsi 1
Bayar cash harga 57 juta

Opsi 2
Bayar kredit 5th harga 96juta

Opsi 3
Bayar kredit 15th harga 116juta

Pada saat penawaran boleh banyak opsi

Tapi pada saat akad  harus jelas opsi pembayaran mana yg mau dipilih.

Pada saat penawaran, ya namanya juga masih tawar menawar, masih memilah dan memilih. Boleh banyak penawaran harga

Tawar menawar supaya penjual dan pembeli saling ridho.

Sepakat bungkus. Engga sepakat ya ga jadi beli.

Setelah deal. Lalu akad jual beli. Nah ini harus satu harga. Harga yg mana yg dipilih harus jelas. Dan tidak boleh ada penambahan harga lagi setelah deal akad (misal penambahan harga karena denda terlambat bayar. Itu tidak boleh riba)

Demikian, semoga dapat membantu misi ADN memperkenalkan produk-produk properti no riba.

Mari berdonasi untuk gerakan ekonomi NoRIBA dengan cara membeli buku yang berjudul: "Meretas Jalan Menuju Ahlul Quran". Harga 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia.
Order 👉 http://bit.ly/NoRIBAbookstore

Bagi ADN yang ikut membantu menjualkan buku tersebut akan mendapatkan bonus khusus berupa:
1. Kartu nama NoRIBA 1 box. Mengapa perlu kartu nama?  bit.ly/7AlasanMengapaKartuNamaAndaWajibBuat
2. Pulsa/Kuota data setiap bulan senilai 50ribu

Syarat dan ketentuan berlaku.
WApri klik chat bit.ly/KontakMasTris

Barakallahu fiikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar