Rabu, 28 Februari 2018

Marketing Tools All Product NoRIBA

Berikut Marketing tools NoRIBA per produk dapat diikuti oleh ADN.

HERBAL

1.  ADN NoRIBA HERBAL
https://t.me/ADN_NoRIBAHerbal

HAJI & UMROH

2. ADN Al Aziziah Umroh  Travel
https://t.me/ADNAlaziziahUmroh

KAVLING PRODUKTIF SYARI'AH

3. ADN Desa Durian Jonggol
https://t.me/ADN_DesaDurianJonggol

4. ADN Kampoeng Kurma
https://t.me/ADN_KampoengKurma

PROPERTI SYARI'AH

Jakarta


Jawa Barat

Bogor

5. ADN Cassaluna Tajur Halang, Bogor
https://t.me/ADNcasalunaTajurhalangBogor

6. ADN Pakansari Green City, Cibinong
https://t.me/joinchat/AAAAAEcns8ymk_BAaDsxiQ

7. ADN Grand Madani Village, Klapanunggal - Cileungsi Bogor
https://t.me/ADN_GMV_CileungsiBogor


Depok

8. ADN Dian Cassaluna Residence
https://t.me/joinchat/AAAAAE5V0rzbNHPhWKa5XA


Tangerang

9. ADN Nuansa Alam Rajeg, Tangerang
https://t.me/AdnRajegTangerang


Bekasi

10. ADN cassaluna Al Hamra, Cibitung
https://t.me/joinchat/AAAAAFIQj6gAdSX-tZ1dMA

11. ADN Sakinah Islamic City, Bekasi (Sharia Land)
https://t.me/joinchat/AAAAAEpB2KYeiDdDPaxJ0A

12. Syafira Land , Cibitung Bekasi - Jawa Barat
https://t.me/ADN_SyafiraLand


Banten

13. ADN Amanah City Superblock
https://t.me/ADN_AmanahResidence

14. ADN Az Zahra, Serang
https://t.me/joinchat/AAAAAEeB2YKDS0fnN69zTw

Karawang

15. ADN Cassaluna Karawang
https://t.me/ADNcassalunaKarawang

Sabtu, 17 Februari 2018

Fatwa MUI Wakaf Tunai

KEPUTUSAN FATWA

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang
WAKAF UANG

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah

Menimbang

a. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain adalah :
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,” (al-Ramli, Nihayah al-Muhroj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357, Al Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhraj, Beirut [Beirut: Dar al-Fikr, t.th],juz II, h.376);
atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4);
sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka bukan wakaf uang ( waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah.

b. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;

c. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menerapkan fatwa tentang hukum wakaf uanga untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Mengingat

1. Firman Allah SWT :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [6] : 92)

Firman Allah SWT.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Orang orang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tiada menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. AL Baqarah [2]: 261-262)

Hadits Nabi SAW

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ” Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendo’akannya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Abu Daud).”Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Umar bin al-Khaththab ra memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, ” Wahai Rasulullah ! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah engkau (kepadaku) mengenainya ?” Nabi SAW menjawab : “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.”

Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.”

Rawi berkata, “Saya menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu berkata ‘ghaira muta’tsilin makan (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik).”  (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ; ia berkata, Umar ra berkata kepada Nabi SAW, “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.” Nabi SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (H.R. al-Nasa’i).

Jabir ra berkata :
“Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, [Damsyik: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h.157; al-Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Be irut: Dar al-Fikr, t.th] , juz II, h. 376)

Memperhatikan

Pendapat Imam al-Zuhri (w.124 II.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h.20-21)
Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra :
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”
Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i :
“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX, h.379).
Pandangan dan pandangan rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui dengan memperhatikan maksud hadits, antara lain riwayat dari Ibnu Uar (lihat konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan 3 di atas:
Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut:
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannnya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,”
Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor Dt.I.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

FATWA TENTANG WAKAF UANG

Pertama :

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Kedua :

Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,                                                                                               Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN                                                                 Drs. HASANUDDIN, M.Ag

Rabu, 07 Februari 2018

Beda Harga Tunai dan Kredit

Pertanyaan ini sering diajukan kepada Agen Dakwah NoRIBA (ADN). Yuk kita pahami:

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Oleh:
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Begitu juga Allah berfirman,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual.

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).

Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Adapun hadits yang menyebutkan,

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit.

Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354).

Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).

Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Tulisan di atas adalah salah satu artikel Rumaysho.Com banyak artikel bermanfaat lainnya terkait muamalah.

Poin intinya pada:
adanya penundaan waktu menyebabkan penjual menambah harga

Menurut penjelasan ustadz di artikel tersebut boleh.

Dan akadnya harus jelas di awal: opsi penawaran mana yg mau dipilih?

Opsi 1
Bayar cash harga 57 juta

Opsi 2
Bayar kredit 5th harga 96juta

Opsi 3
Bayar kredit 15th harga 116juta

Pada saat penawaran boleh banyak opsi

Tapi pada saat akad  harus jelas opsi pembayaran mana yg mau dipilih.

Pada saat penawaran, ya namanya juga masih tawar menawar, masih memilah dan memilih. Boleh banyak penawaran harga

Tawar menawar supaya penjual dan pembeli saling ridho.

Sepakat bungkus. Engga sepakat ya ga jadi beli.

Setelah deal. Lalu akad jual beli. Nah ini harus satu harga. Harga yg mana yg dipilih harus jelas. Dan tidak boleh ada penambahan harga lagi setelah deal akad (misal penambahan harga karena denda terlambat bayar. Itu tidak boleh riba)

Demikian, semoga dapat membantu misi ADN memperkenalkan produk-produk properti no riba.

Mari berdonasi untuk gerakan ekonomi NoRIBA dengan cara membeli buku yang berjudul: "Meretas Jalan Menuju Ahlul Quran". Harga 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia.
Order 👉 http://bit.ly/NoRIBAbookstore

Bagi ADN yang ikut membantu menjualkan buku tersebut akan mendapatkan bonus khusus berupa:
1. Kartu nama NoRIBA 1 box. Mengapa perlu kartu nama?  bit.ly/7AlasanMengapaKartuNamaAndaWajibBuat
2. Pulsa/Kuota data setiap bulan senilai 50ribu

Syarat dan ketentuan berlaku.
WApri klik chat bit.ly/KontakMasTris

Barakallahu fiikum.

Kerjasama NoRIBA Menghentikan Kezhaliman

Kerjasama ini dibangun oleh Agen Dakwah NoRIBA (ADN). Pada hari Selasa, 6 Feb 2018, bertempat di Sekolah Master Indonesia Kota Depok Jawa Barat, tidak kurang dari 14 orang ADN telah bersepakat membangun kerjasama untuk menghentikan kezhaliman.

Menghentikan kezhaliman adalah tema utama dari gerakan dakwah ekonomi NoRIBA. Dari Qs.2:278-279, ADN memahami bahwa riba ditinggalkan supaya tidak ada yang menzhalimi ataupun dizhalimi.

Mengapa ADN harus bekerjasama?

Kita harus pahami bahwa kezhaliman dan kerusakan terjadi karena tidak adanya kerjasama di antara khalayak muslim.

وَالَّذِيْنَ  كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۗ  اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ  وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

"Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di Bumi dan kerusakan yang besar."
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 73)

Maka ini perintahnya: kerjasama.

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ  وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Ayat tersebut di atas merupakan penutup dari pembicaraan ayat yang cukup panjang yang memuat beberapa hukum Allah swt dalam bentuk larangan; janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyi dan binatang-binatang qalaa‘id, jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari kurnia dan ridha Allah, dan terakhir janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka) sehingga bisa difahami bahwa hukum Allah tidak akan mungkin ditegakkan sendiri-sendiri tanpa kerjasama dari seluruh pihak (ta’awun).

Atas dasar itulah kita membangun skema kerjasama dalam rangka menjalankan tugas sebagai ADN.

Tugas ADN adalah:
1. Menyampaikan informasi tentang bahaya riba.
2. Memberikan alternatif sebagai solusi.

Tugas spesifiknya berdasarkan  bidang kerja ADN. Misal: ADN PROPERTI NoRIBA. Apa tugasnya:
1. Menyampaikan informasi tentang bahaya riba terkait dengan kepemilikan properti
2. Memberikan alternatif  sebagai solusi, bagaimana bisa memiliki properti tanpa riba.

Saat ini, ADN PROPERTI NoRIBA mempunyai penawaran properti no riba di beberapa wilayah. Salah satunya rumah murah di Amanah City Maja. Hanya 77juta dengan DP 0%. Konon kabarnya, beli rumah murah di Amanah City Maja mendapatkan bonus pohon kurma sebagai ketahanan pangan dan ekonomi akhir zaman. Satu pohon kurma berpotensi menghasilkan pendapatan 35juta pertahun. Modal beli rumah 77juta bisa balik setelah panen kurma 2-3 kali panen.

Bersama Muhammadiyah Banten, ADN mendapat tugas besar mengawal Amanah City Maja menjadi kawasan Super Blok Islami terbesar. Ratusan unit perbulan menjadi target penjualan team 14 ADN yang terbentuk Selasa kemarin.

Bagaimana cara mencapai target tersebut?

Membuat team kerja dengan jobdesc sebagai berikut:
1. Team Canvasing data bertugas mencari dan mengolah data cold market menjadi warm market
2. Team Processing data bertugas mengolah data warm market menjadi hot market sampai closing
3. Team layanan purna jual bertugas mengolah data pembeli menjadi data pelanggan loyal.

Bagaimana cara meningkatkan target ratusan menjadi ribuan unit?

1. Meningkatkan database
2. Dengan cara membangun banyak team kerja ADN
3. Jika satu team ADN mampu mencapai 140 unit per bulan. Maka 10 team mampu mencapai 1400 unit per bulan.

Alaikum bil jamaah.
Kita wajib berjamaah, dalam beribadah dan begitupula dalam bekerja.
Anda belum bergabung menjadi ADN?
Sudah menjadi ADN tapi belum punya team kerja?
bit.ly/JoinAgenDakwahNoRIBA

Boleh dishare jika dirasa bermanfaat.

Mari berdonasi untuk gerakan ekonomi NoRIBA dengan cara membeli buku yang berjudul: "Meretas Jalan Menuju Ahlul Quran". Harga 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia.
Order 👉 http://bit.ly/NoRIBAbookstore

Bonus 1 box kartu nama NoRIBA bagi ADN yang ikut menjualkan buku tersebut.

bit.ly/7AlasanMengapaKartuNamaAndaWajibBuat

Merekat persaudaraan sesama pejuang ekonomi No RIBA dengan kepemilikan bersama di Kampoeng Kurma. Hanya dengan 500ribu Anda dapat ikut serta memiliki kavling produktif di Kampoeng Kurma. Klik bit.ly/InvestasiBerjamaah

Boleh dishare jika dirasa bermanfaat.
Barakallahu fiikum.

Jumat, 02 Februari 2018

Riba: Darimana dimulai dan bagaimana menghentikan?

Membahas riba tidak pernah terlepas dari persoalan harta. Bagaimana kita mencari atau menambah harta.

Adanya kezaliman dalam urusan transaksi harta itulah yg menyebabkan riba dilarang.
Haram.
Tinggalkan.

Bagaimana bagi yang sudah terlanjur terjerat riba?

Transaksi dibatalkan. Kembali pada pokok harta. Tidak ada yg dizalimi ataupun menzalimi.

"Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)

Nah disinilah pentingnya dakwah ekonomi no riba, amar makruf nahi munkar di bidang ekonomi, supaya para pelaku riba berhenti dari transaksi riba.

Caranya begini,

Sebarkan pemahaman tentang hadis berikut ini:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, sehingga ditanyakan tentang (4 perkara:)
1. Tentang umurnya dihabiskan untuk apa.
2. Tentang ilmunya diamalkan atau tidak.
3. Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan.
4. Tentang tubuhnya, capek / lelahnya untuk apa.
(HR Imam At-Tirmidzi)

Perhatikan poin 3 !!

Riba dimulai dari kebodohan kita tentang harta.
✅ Tidak mengetahui darimana mendapatkan harta/modal
✅ Setelah didapat, tidak mengetahui kemana dan bagaimana mengelolanya.

Terkait dengan poin lainnya dalam hadis tersebut

✅ Untuk apa umur dihabiskan, apakah tidak sempat kita belajar tentang bagaimana uang bertumbuh dan darimana modal bersumber.

✅ Apakah tidak terdengar ada majelis majelis ilmu tentang muamalah. Tidak adakah guru/mentor/ustadz yang mengajarkan ilmu tentang uang.

✅ Dalam proses kerja menghasilkan uang, apakah maunya mudah dan instan ataukah lelah berproses secara organik.

Mengapa riba terjadi? Karena kita tidak mengetahui status harta yang dikeluarkan.

Setiap Harta yang dikeluarkan memiliki status yang berbeda dengan dampak yang berbeda pula.

Sebelum mengeluarkan harta/uang, pastikan dulu statusnya apa. Apakah salah satu diantara ini:
✅ Jual beli
✅ Investasi
✅ Utang piutang
✅ Titipan
✅ Hibah, infak sedekah
✅ Zakat

Jangan status tidak jelas atau dobel status supaya tidak masalah diujungnya.

Misal:
Dobel status antara investasi dan utang piutang. Bisa dipastikan berakhir dengan sengketa.

Status jomblo atau menikah juga kan harus jelas hehehe...

Pengertian dari masing-masing status kita uraikan dalam tulisan berikutnya ya atau dalam diskusi grup NoRIBA.

Hal penting sebelum menyematkan status adalah tujuan. Untuk apa menikah? Untuk apa jual beli? Untuk apa investasi? Dst.

Al Quran memberikan perumpamaan yang berbeda antara orang beriman dan kafir dalam hal tujuan mengeluarkan uang.

Apa tujuan orang beriman mengeluarkan uang?

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَ تَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ  فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ ۚ  فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ  وَاللّٰهُ  بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

"Dan perumpamaan orang yang mengeluarkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 265)

Apa tujuan orang kafir mengeluarkan uang?

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَـصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ   ۗ  فَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ  ۗ  وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْۤا اِلٰى جَهَـنَّمَ يُحْشَرُوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, mengeluarkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) mengeluarkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam Neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan,"
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 36)

Ada status yang jelas.
Ada tujuan yang jelas.
Sudah itu mari kita ikat hubungan diantara kita dalam akad yg sah.

Status jelas: laki atau perempuan?
Tujuan jelas: rumah tangga sakinah mawaddah wa rohmah
Bila keduapihak sudah ok mari segerakan akadnya.

Apakah setelah akad nanti tidak ada masalah?

Masalah pasti aja ada, tapi bisa diselesaikan dalam naungan rahmat Allah.

Beda kalau statusnya ga jelas. Laki atau perempuan?
Takutnya LGBT aja...

----------------
Ket. Foto: Persiapan Agen Dakwah NoRIBA bersama PT Wepro Citra Sentosa H-2 menjelang Pameran property Indonesia Property Expo 2018 di JCC Senayan Jakarta yang akan berlangsung mulai 3 Feb sampai 11 Feb 2018. bit.ly/JoinAgenDakwahNoRIBA 

Mengapa Riba Dilarang?

Inilah satu-satunya alasan mengapa riba dilarang.

Loh koq dilarang sih? Bukankah riba membantu orang mendapatkan pembiayaan? Adanya kelebihan pengembalian ya wajar dong sebagai ungkapan terima kasih karena telah membantu.

Demikianlah riba, sebuah praktek kezaliman yang dianggap lazim.

zalimnya di mana mas? Kalau ada yang pinjam uang hari ini 10 juta, dikembalikan tahun depan tetap 10 juta, nah itulah yg zalim mas, tidak ada kelebihan sebagai tanda terima kasih padahal sudah dibantu. Nilai uang kan terus menurun setiap tahun. Apalagi bank / koperasi perlu biaya operasional, bila pinjaman tidak berbunga maka bagaimana bisa membayar karyawan dan operasional lain-lain.

Dalilnya jelas ada dalam Al Quran bahwa riba is haram dan faktanya banyak orang yang jadi susah karena pinjaman berbunga.

iya sih mas haram. Tapi kan darurat. Memangnya ada yg mau kasih pinjaman tanpa bunga? Kalau lancar bayar pinjaman plus bunganya kan tidak masalah. Bisnis berjalan. Bank / koperasi wajar lah kebagian untung karena sudah membantu. Jadi sama-sama untung.

Susah ya dakwah anti riba, makanya banyak juga ustadz yg enggan ngomong soal bahayanya riba. Nah disinilah kita perlu sinergi dalam membacakan ayat-ayat Al Quran. Jangankan cuma ngeyelers riba, gunung pun hancur luluh oleh Al Quran.

Allah SWT berfirman:

لَوْ اَنْزَلْنَا هٰذَا الْقُرْاٰنَ عَلٰى جَبَلٍ لَّرَاَيْتَهٗ خَاشِعًا  مُّتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ اللّٰهِ ۗ  وَتِلْكَ الْاَمْثَالُ نَضْرِبُهَا  لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

"Sekiranya Kami turunkan Al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah-belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia agar mereka berpikir."
(QS. Al-Hasyr 59: Ayat 21)

Mengapa riba merajalela dan dianggap biasa padahal korban berjatuhan semakin banyak? Karena kita mengabaikan Al Quran. Hiks.

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا

"Dan rasul (Muhammad) berkata, Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini diabaikan."
(QS. Al-Furqan 25: Ayat 30)

Umat di masa Rasul dikeluhkan telah mengabaikan Al Quran, apalagi umat zaman now. Ketika Al Quran diabaikan, maka janganlah berharap bisa keluar bebas lepas dari jerat riba.

Mari kita lihat ayatnya, setelah Allah melarang riba dalam Qs.2:278 kemudian Allah menjelaskan alasan mengapa riba dilarang

فَاِنْ  لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ  وَاِنْ تُبْتُمْ  فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْ ۚ  لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)

Berdasarkan Qs.2:279, inilah satu-satunya alasan mengapa riba dilarang: supaya kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.

Di manakah kezaliman riba? Dengan memahami teknis bisnis, kita akan menemukan banyak titik kezaliman riba. Kezaliman terjadi bukan hanya saat peminjam gagal bayar. Ketika lancar bayar pun kezaliman riba terjadi. Bukan hanya penerima utang berbunga (riba) yg dizalimi, pemberinya pun dizalimi. Bagaimana penjelasan teknis bisnisnya?  yuk bergabung dalam program aksi no riba, kita pahami riba dan solusinya melalui teori - praktek klik bit.ly/JoinAgenDakwahNoRIBA

----------
Ket. Foto: Kopdar recruitmen agen dakwah NoRIBA di Sekolah Gratis Master Indonesia Depok Jawa Barat.