Sabtu, 18 Agustus 2018

Usia 40 Tahun, Waspada!




UMURMU..40,50 TAHUN..?
HATI HATI, ANDA SDG MENUJU KEMBALI KEPADA ALLAH SWT.

Firman Allah SWT : "...Bukankah Kami telah memberimu umur sehingga kamu sempat mengingat bagi sesiapa yang mau mengingat?" (Fathir: 37)
"Allah tidak lagi memberi alasan bagi siapa yang telah dipanjangkan umurnya hingga 50 tahun" (HR.Bukhari)

Al-Khattabi berkata : "Maknanya, orang yg Allah panjangkan umurnya hingga 40,50,60 tahun, tidak diterima lagi keuzuran/alasan. Karena usia 40,50,60 tahun merupakan usia yang dekat dgn kematian, maka inilah kesempatan untuk memperbanyak taubat, beribadah dgn khusyuk, dan
bersiap-siap bertemu Allah." (Tafsir alQurthubi)

Bersiap-siaplah bertemu Allah.
Bersiap-siaplah menjawab salah satu pertanyaan ini: Hartamu darimana diperoleh dan kemana dipergunakan.

Usia 40,50 merupakan usia kemapanan dalam hal pengelolaan harta. Jangan sampai menjadi lawan saat bertemu Allah nanti.

Harta yang telah diperoleh secara halal, gunakanlah untuk kepentingan umat, untuk makmurkan masjid, untuk hidupkan lahan-lahan mati.

Madania Village menjadi kawasan Investasi keluarga muslim untuk menumbuhkan harta secara berkah dengan manfaat dunia akhirat.

Ini manfaat dunia akhirat yang didapat dengan membeli Kavling rumah produktif di kawasan agroedutourism Madania Village
✅ Capital gain. Dengan adanya jalan lebar sampai 20meter plus fasilitas lainnya menjadikan nilai tanah naik 15%-20% per tahun
✅ Kerjasama pengelolaan Kavling menjadi kebun buah produktif puluhan juta pertahun
✅ Hasil kebun bisa untuk bangun rumah
✅ Penataan kawasan agroedutourism mendatangkan traffic wisata yang menambah passive income
✅ Membeli Kavling sudah termasuk bersedekah wakaf pembangunan masjid dan pesantren serta pembinaan masjid berdaya se-jabodetabek
✅ Memajukan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat Desa Parakan Muncang Kecamatan Nanggung Bogor Barat

Yuk dapatkan tiket gratis Gathering Investor Madania Village yang insya Allah akan diadakan pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018.
Tiket gratis hanya untuk 25 orang pendaftar pertama. Untuk 25 orang berikutnya dikenakan biaya NUP 100ribu rupiah.

Hubungi Marketing Madania Village atau klik chat WhatsApp http://bit.ly/JapriMasTris

Mau investasi yang tidak akan merugi? Ke Madania Village aja!

Jumat, 17 Agustus 2018

Uang Menuju Surga



APAKAH UANG YANG KAMU MILIKI DAPAT MENGANTARKAN KAMU KE SURGA?

Jika uangmu tidak mengantarkan ke surga, lalu mengantarkan ke mana? Ke neraka? Na'udzu Billah min dzalik

Transaksi jual-beli bukan hanya soal untung rugi duniawi, tetapi juga kita membangun keuntungan ukhrowi. Karena kehidupan kekal abadi kita ada di sana, di akhirat kelak.

Apa ciri transaksi jual-beli yang berorientasi pada keuntungan akhirat? Penjual dan pembeli berakad untuk kepentingan umat.

Gambarannya persis seperti akad pernikahan untuk membangun keluarga sakinah mawadah warahmah. Suami memberikan sakinah. Istri memberikan mawadah. Dan rahmatnya tersebar untuk lingkungan sekitar.

Madania Village membangun kawasan investasi yang tidak akan merugi untuk keluarga muslim. Developer, marketing, dan customer bekerjasama membangun akad jual-beli dan berlanjut pada syirkah untuk tersebarnya rahmat sampai pada masyarakat sekitar.

Maka, uang yang diberikan oleh customer digunakan untuk membangun kawasan Investasi yang tidak akan merugi. Customer mendapatkan kavling rumah kebun produktif yang terus bertumbuh. Dan umat mendapatkan ekosistem syariah dengan menjadikan masjid sebagai pusat pelayanan ibadah.

Mau kan uang anda ikut serta membangun ekosistem syariah di Madania Village? Dari sini, uang yang anda investasikan di Madania Village akan mengantarkan anda menuju surga insya Allah aamiin.

Apa itu ekosistem syariah? Saya jelaskan bertahap ya, mulai dari keberadaan Masjid sebagai pusat pelayanan ibadah. Karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepada-Nya. Biarkan Allah yang mengatur soal rejeki dan kesejahteraan hidup. Tugas kita hanya beribadah dan menerima limpahan rahmat-Nya.

Masjid yang hidup akan menghidupkan pasar. Untuk itu, Madania Village membangun dan memakmurkan masjid terlebih dahulu. Makmur masjidnya, bahagia jamaahnya. Benchmarking nya adalah Masjid Jogokariyan Jogjakarta.

Madania Village mulai mengajak customer nya untuk belajar bersama-sama ke Masjid Jogokariyan. Belajar bagaimana tata kelola Masjid yang dapat memakmurkan jamaahnya.

Bekerjasama dengan Yayasan Nasi Jum'at, Madania Village mengajak agen marketing melakukan sosialisasi ke Masjid-masjid di Jabodetabek.

Alhamdulillah, pada hari Jum'at tanggal 17 Agustus 2018 telah dilakukan sosialisasi di Masjid Al-Ijabah Depok, sekaligus berbagi nasi Jum'at.

Penerimaan  sedekah periode 14-17 Agustus 2018
Rp.  1.080.000
Pengeluaran berbagi 100 porsi nasi @10.000= Rp.  1.000.000
Air mineral Rp.  75.000
Total pengeluaran  Rp. 1.075.000

Saldo Rp.  5.000

Setiap kebaikan akan mengundang kebaikan selanjutnya.

Alhamdulillah, DKM Masjid Al-Ijabah bersepakat untuk berbagi nasi setiap hari Jum'at. Untuk pekan depan disetting khusus. Kupon nasi Jum'at dibagikan hanya untuk 200 orang yang duduk di shaff terdepan.
15.000 rupiah per porsi. Jadi Jum'at besok tanggal 24 Agustus 2018 kita membutuhkan dana sebesar Rp 3.000.000,- untuk berbagi 200 porsi nasi Jum'at.

Bagi yang ingin berpartisipasi bersedekah terbaik silakan transfer ke:
Bank Syariah Mandiri
No.7-411-11-212-2
a/n Yayasan Nasi Jum'at

Konfirmasi ke :
Heru 081291876813

Peta lokasi Masjid Al-Ijabah:
Jl. Raya Pd. Mandala No.1, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451

Kegiatan seperti ini semoga dapat juga dilakukan serentak di Masjid-masjid lainnya setiap hari Jum'at oleh team marketing Madania Village. Kita berbagi tugas. Setiap hari Jum'at mari kita berbagi peduli untuk masjid berdaya menuju masyarakat Madani. Hari-hari lainnya boleh kita fokus jualan lagi. Semoga berkah, insya Allah aamiin.








Bacaan terkait:
Studi Tour Gratis Ke Masjid Jogokariyan Jogjakarta

TOUR GRATIS KE JOGOKARIYAN


PROGRAM SOSIAL MADANIA VILLAGE UNTUK MASJID BERDAYA


A. Latar belakang


Madania Village adalah kawasan pemukiman syariah yang mengusung konsep Rumah Produktif yang menghasilkan PASSIVE INCOME dari agrobisnis dan traffic wisata

Sebagai pemukiman syariah tentu kita membutuhkan Masjid Raya sebagai pusat pelayanan umat dan pembinaan iman takwa sehingga terbukalah pintu rezeki dan keberkahan dari langit dan bumi.

Allah SWT berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَـفَ XFتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ  مِّنَ السَّمَآءِ وَالْاَرْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا  كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)

Masjid Jogokariyan Jogja menjadi teladan dalam hal tata kelola pelayanan Masjid kepada Jamaah nya. Masyarakat yang tinggal di sekitar Masjid Jogokariyan sangat membanggakan keberadaan Masjid. Mereka bangga menjadi tetangga Masjid Jogokariyan.

Manajemen Madania Village sangat ingin membangun Masjid Raya dengan tata kelola pelayanan umat semodel Masjid Jogokariyan. Kami belajar kesana. Kami sangat ingin menghadirkan kebanggaan masjid Jogokariyan di kawasan agroedutourism Madania Village.

Dan kami sangat ingin mengajak para DKM ikut serta  studi banding ke Masjid Jogokariyan. 

Program studi banding ini menjadi program CSR Madania Village sebagai rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada para pembeli Kavling Rumah Produktif.

B. Peserta Program


1. Program studi banding ke Masjid Jogokariyan diikuti oleh DKM yang direkomendasikan oleh pembeli Kavling Rumah Produktif Madania Village. Periode pembelian selama bulan Agustus 2018.

2. Satu pembeli merekomendasikan satu DKM

3. Satu DKM mengirim 2 orang pengurusnya untuk mengikuti program ini.

C. Pendaftaran


1. Pembeli dapat mendaftarkan DKM yang direkomendasikan setelah melakukan pelunasan pembayaran Kavling.

2. Pendaftaran DKM dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2018

D. Waktu Pelaksanaan


1. Program dilaksanakan tanggal 21, 22, 23 September 2018

2. Titik kumpul pemberangkatan dan kepulangan di Kantor Pemasaran Madania Village Bogor

E. Agenda Kegiatan


1. Pengenalan Visi Misi Masjid Raya Madania Village sebagai pusat pelayanan umat di kawasan pemukiman syariah bernuansa agroedutourism

2. Presentasi dan diskusi pengelolaan kegiatan dan operasional Masjid Jogokariyan

3. Acara santai dan ramah tamah

F. Harapan dan Penutup


Kemakmuran dan kesejahteraan umat dimulai dari Masjid. Untuk itu Madania Village mulai membangun kesejahteraan pembeli/pelanggannya dengan cara mulai membangun Masjid nya terlebih dahulu. 

Semoga program ini menambah semangat dan Istiqomah kita dalam membangun keberjamaahan umat melalui masjid. Dan semoga Allah ridho, aamiin.

8 Agustus 2018
Sutrisno
Marketing Manager

Note.
Untuk informasi pembelian Kavling Rumah Produktif Madania Village dapat menghubungi Marketing Elite Madania Village atau klik bit.ly/JapriMasTris 
Klik http://madaniavillage.com/ untuk mendapatkan informasi mengenai investasi yang tidak akan merugi bagi keluarga muslim.

Rabu, 21 Maret 2018

Diskusi Wakaf NoRIBA #1


Tema hari ini adalah terkait zakat infak sedekah wakaf untuk hapus riba. Member grup akan diajak untuk berwakaf produktif.

Gerakan ekonomi no riba perlu melakukan aksi nyata baik secara komersil maupun sosial. Berangkat dari ayat Al Qur'an. Dan kita semua sudah sering mendengarnya.

Aksi komersil

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا  ۗ
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

Aksi sosial

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 276)
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ 
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

Motivasi kita bersedekah produktif

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 261)
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah
كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ
seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji.
  وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ  ۗ  وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."

Sedekah produktif, sedekah yang bertumbuh
Dari 1 menjadi 7 menjadi 700
Berapa persen tuh pertumbuhan nya. Pertumbuhan sedekah produktif mengalahkan riba.

  وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ  ۗ  وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."

Dalam konsep sedekah produktif, bukan hanya orang yg bersedekah saja yg bisa menikmati hasilnya, tetapi juga orang yang tidak bersedekah pun bisa menikmati hasilnya.
Beda dengan asuransi
Hanya yg bayar premi saja yg bisa klaim.
Sementara tidak semua orang bisa membayar
Ada Muzakki
Ada Mustahik
Saling tolong menolong.

Petani menanam. Dan burung-burung pun bisa menikmati
Burung tidak ikut menanam, tapi bisa ikut menikmati hasilnya.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا‎ ‎أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ‏‎ ‎مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ‏‎ ‎بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ‏‎ ‎صَدَقَةٌ
“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung memakannya atau manusia atau hewan, kecuali ia akan mendapatkan sedekah karenanya.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab AL-Muzaro’ah (2320), dan Muslim dalam Kitab Al-Musaqoh (3950)]

Sedekah produktif adalah sedekah yang bertumbuh dan terus bertumbuh
Ilustrasi orang yang bersedekah seperti petani menanam benih
*Benih ditanam lalu berbuah*
Buahnya yang dinikmati
Buahnya yg jadi sedekah
Benihnya terus berbuah

Jadi wajar kalau solusi pinjaman macet adalah diberi penangguhan. No Denda. No Sita. Kasih penangguhan sampai ia mampu membayar.
Karena yang dipinjamkan adalah hasil dari sedekah produktif yaitu buah, bukan benih.
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ  ۗ  وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 280)

Baik saya share program nya, mohon dipelajari ya

PROGRAM PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN SEDEKAH PRODUKTIF
UNTUK PEMBEDERDAYAAN EKONOMI RUMAH TAHFIZH AL-QURAN


PRODUCT

Dengan bersedekah produktif sebesar Rp 1.000.000 Anda mendapatkan
Gratis pemasangan akses internet sehat unlimited tanpa kuota dari NORIBA NET
Gratis biaya bulan pertama
Bulan selanjutnya hanya bayar Rp 125.000
Voucher Umroh sebesar Rp 1.000.000
Pelatihan Digital Marketing Properti
Kajian Al-Quran tematik ayat-ayat bisnis no riba

TARGET DONATUR

Masyarakat di lingkungan Rumah Tahfizh yang sudah terdaftar sebagai donator tetap
Peserta Rumah Tahfizh
Masyarakat umum di sekitar Rumah Tahfizh

VALUE

Rumah Tahfizh akan mendapatkan donasi tetap dari bagi hasil pengelolaan lahan produktif Desa Durian Jonggol yang telah dibeli sebagai wakaf dari dana penghimpunan sedekah produktif

Rumah Tahfizh akan mendapatkan donasi tetap dari bagi hasil pengelolaan jaringan NORIBA NET

Masyarakat di sekitar Rumah Tahfizh akan mendapatkan akses jaringan internet sehat dan murah dari NORIBA NET

Meningkatkan produktifitas Rumah Tahfizh Al-Quran dan masyarakat sekitarnya

CHANNEL

Presentasi dan Sosialisasi di Rumah Tahfizh Al-Quran di Jabodetabek mengundang target donatur

Sosialisasi di WA Grup jaringan NoRIBA
Rumah Tahfizh sebagai pusat server untuk melayani akses jaringan internet para donator, bisa juga melalui Masjid jika belum ada rumah tahfizh di sekitar donatur

RELATION

Pertemuan rutin dengan Donatur Sedekah Produktif dalam program pembelajaran Al-Quran
Pelatihan  Digital Marketing Properti untuk Donatur Sedekah Produktif dua pekan sekali
Kajian solusi Riba satu bulan sekali

SDM PELAKSANA

Program dilaksanakan oleh Komunitas NoRIBA
Ketua: Sutrisno
Sekretaris: Dewi Noverani
Bendahara: Siti Taniah
Kordinator Agen Dakwah NoRIBA: Respati
Para Agen Dakwah NoRIBA Jabodetabek

ACTIVITY

Mendata existing Rumah Tahfiz Al-Quran di Jabodetabek
Membuat MoU kerjasama dengan Rumah Tahfizh dan para mitra
Melakukan sosialisasi pada target
Menjaga Relasi pada target

MITRA

PT. Agro Perdana Tejari
Yayasan Bina Insan Mandiri
Badan Wakaf Al-Quran
NORIBA NET
Rumah Tahfizh Al-Quran di Jabodetabek

COST

Operasional/Transportasi
Dokumentasi
Cetak Voucher
Pembelian alat dan akses jaringan internet
Pembelian lahan produktif Desa Durian Jonggol dengan skema kredit

REVENUE

Potensi pengelolaan jaringan internet sebesar Rp 4.600.000 per bulan
Potensi bagi hasil penggemukan sapi bx Rp. 24.300.000 per tahun
Potensi bagi hasil 2 Pohon Durian Musang King Rp 80.000.000 per tahun
Jakarta, Maret 2018
Sutrisno
NoRIBA Indonesia Bangkit

Mengapa rumah Tahfizh?

Kita ingin bergerak secara strategis berkelanjutan insya Allah aamiin.
*Rumah Tahfizh sebagai awal nya*

1. Orang kena riba karena jauh dari Al-Qur'an

2. Al-Qur'an adalah cahaya yg akan mengeluarkan korban riba dari kehidupan yg gelap kpd kehidupan yg terang benderang penuh cahaya ilahi

3. Yg direhabilitasi bukan hanya soal ekonomi saja, tetapi juga mentalitas

4. Jadi mari kita jadikan rumah Tahfizh sebagai rumah solusi bebas riba. Kebangkitan ekonomi dimulai dari rumah Tahfizh dan masjid

5. Jadi bukan kita menyumbang ke rumah Tahfizh tapi kita menggerakkan rumah Tahfizh sebagai solusi bagi korban riba di sekitar nya

6. Insya Allah kita bergerak meluas, tidak terbatas Jabodetabek, tetapi kan harus ada titik tolak dari mana kita memulai dan kemudian meluas

Kira2 demikian pertimbangannya.
Diskusi wakaf NoRIBA berlangsung di grup Wakaf Produktif NoRIBA.
Minat bergabung? Klik http://bit.ly/JoinGroupSedekahNoRIBA

Rabu, 28 Februari 2018

Marketing Tools All Product NoRIBA

Berikut Marketing tools NoRIBA per produk dapat diikuti oleh ADN.

HERBAL

1.  ADN NoRIBA HERBAL
https://t.me/ADN_NoRIBAHerbal

HAJI & UMROH

2. ADN Al Aziziah Umroh  Travel
https://t.me/ADNAlaziziahUmroh

KAVLING PRODUKTIF SYARI'AH

3. ADN Desa Durian Jonggol
https://t.me/ADN_DesaDurianJonggol

4. ADN Kampoeng Kurma
https://t.me/ADN_KampoengKurma

PROPERTI SYARI'AH

Jakarta


Jawa Barat

Bogor

5. ADN Cassaluna Tajur Halang, Bogor
https://t.me/ADNcasalunaTajurhalangBogor

6. ADN Pakansari Green City, Cibinong
https://t.me/joinchat/AAAAAEcns8ymk_BAaDsxiQ

7. ADN Grand Madani Village, Klapanunggal - Cileungsi Bogor
https://t.me/ADN_GMV_CileungsiBogor


Depok

8. ADN Dian Cassaluna Residence
https://t.me/joinchat/AAAAAE5V0rzbNHPhWKa5XA


Tangerang

9. ADN Nuansa Alam Rajeg, Tangerang
https://t.me/AdnRajegTangerang


Bekasi

10. ADN cassaluna Al Hamra, Cibitung
https://t.me/joinchat/AAAAAFIQj6gAdSX-tZ1dMA

11. ADN Sakinah Islamic City, Bekasi (Sharia Land)
https://t.me/joinchat/AAAAAEpB2KYeiDdDPaxJ0A

12. Syafira Land , Cibitung Bekasi - Jawa Barat
https://t.me/ADN_SyafiraLand


Banten

13. ADN Amanah City Superblock
https://t.me/ADN_AmanahResidence

14. ADN Az Zahra, Serang
https://t.me/joinchat/AAAAAEeB2YKDS0fnN69zTw

Karawang

15. ADN Cassaluna Karawang
https://t.me/ADNcassalunaKarawang

Sabtu, 17 Februari 2018

Fatwa MUI Wakaf Tunai

KEPUTUSAN FATWA

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang
WAKAF UANG

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah

Menimbang

a. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain adalah :
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,” (al-Ramli, Nihayah al-Muhroj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357, Al Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhraj, Beirut [Beirut: Dar al-Fikr, t.th],juz II, h.376);
atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4);
sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka bukan wakaf uang ( waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah.

b. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;

c. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menerapkan fatwa tentang hukum wakaf uanga untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

Mengingat

1. Firman Allah SWT :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Ali Imran [6] : 92)

Firman Allah SWT.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Orang orang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tiada menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. AL Baqarah [2]: 261-262)

Hadits Nabi SAW

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ” Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendo’akannya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Abu Daud).”Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Umar bin al-Khaththab ra memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, ” Wahai Rasulullah ! Saya memperoleh tanah di Khaibar; yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah engkau (kepadaku) mengenainya ?” Nabi SAW menjawab : “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.”

Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.”

Rawi berkata, “Saya menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu berkata ‘ghaira muta’tsilin makan (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik).”  (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra ; ia berkata, Umar ra berkata kepada Nabi SAW, “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya.” Nabi SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah.” (H.R. al-Nasa’i).

Jabir ra berkata :
“Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, [Damsyik: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h.157; al-Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, [Be irut: Dar al-Fikr, t.th] , juz II, h. 376)

Memperhatikan

Pendapat Imam al-Zuhri (w.124 II.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h.20-21)
Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra :
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”
Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i :
“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], juz IX, h.379).
Pandangan dan pandangan rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002, antara lain tentang perlunya dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi wakaf yang telah umum diketahui dengan memperhatikan maksud hadits, antara lain riwayat dari Ibnu Uar (lihat konsideran mengingat [adillah] nomor 4 dan 3 di atas:
Pendapat rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2002 tentang rumusan definisi wakaf sebagai berikut:
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan atau mewariskannnya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,”
Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, (terakhir) nomor Dt.I.III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

FATWA TENTANG WAKAF UANG

Pertama :

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Kedua :

Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,                                                                                               Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN                                                                 Drs. HASANUDDIN, M.Ag

Rabu, 07 Februari 2018

Beda Harga Tunai dan Kredit

Pertanyaan ini sering diajukan kepada Agen Dakwah NoRIBA (ADN). Yuk kita pahami:

Beda Harga Antara Tunai dan Kredit

Oleh:
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah.

Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Begitu juga Allah berfirman,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual.

Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).

Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Adapun hadits yang menyebutkan,

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

“Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit.

Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354).

Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100. Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” (I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).

Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


Tulisan di atas adalah salah satu artikel Rumaysho.Com banyak artikel bermanfaat lainnya terkait muamalah.

Poin intinya pada:
adanya penundaan waktu menyebabkan penjual menambah harga

Menurut penjelasan ustadz di artikel tersebut boleh.

Dan akadnya harus jelas di awal: opsi penawaran mana yg mau dipilih?

Opsi 1
Bayar cash harga 57 juta

Opsi 2
Bayar kredit 5th harga 96juta

Opsi 3
Bayar kredit 15th harga 116juta

Pada saat penawaran boleh banyak opsi

Tapi pada saat akad  harus jelas opsi pembayaran mana yg mau dipilih.

Pada saat penawaran, ya namanya juga masih tawar menawar, masih memilah dan memilih. Boleh banyak penawaran harga

Tawar menawar supaya penjual dan pembeli saling ridho.

Sepakat bungkus. Engga sepakat ya ga jadi beli.

Setelah deal. Lalu akad jual beli. Nah ini harus satu harga. Harga yg mana yg dipilih harus jelas. Dan tidak boleh ada penambahan harga lagi setelah deal akad (misal penambahan harga karena denda terlambat bayar. Itu tidak boleh riba)

Demikian, semoga dapat membantu misi ADN memperkenalkan produk-produk properti no riba.

Mari berdonasi untuk gerakan ekonomi NoRIBA dengan cara membeli buku yang berjudul: "Meretas Jalan Menuju Ahlul Quran". Harga 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia.
Order 👉 http://bit.ly/NoRIBAbookstore

Bagi ADN yang ikut membantu menjualkan buku tersebut akan mendapatkan bonus khusus berupa:
1. Kartu nama NoRIBA 1 box. Mengapa perlu kartu nama?  bit.ly/7AlasanMengapaKartuNamaAndaWajibBuat
2. Pulsa/Kuota data setiap bulan senilai 50ribu

Syarat dan ketentuan berlaku.
WApri klik chat bit.ly/KontakMasTris

Barakallahu fiikum.

Kerjasama NoRIBA Menghentikan Kezhaliman

Kerjasama ini dibangun oleh Agen Dakwah NoRIBA (ADN). Pada hari Selasa, 6 Feb 2018, bertempat di Sekolah Master Indonesia Kota Depok Jawa Barat, tidak kurang dari 14 orang ADN telah bersepakat membangun kerjasama untuk menghentikan kezhaliman.

Menghentikan kezhaliman adalah tema utama dari gerakan dakwah ekonomi NoRIBA. Dari Qs.2:278-279, ADN memahami bahwa riba ditinggalkan supaya tidak ada yang menzhalimi ataupun dizhalimi.

Mengapa ADN harus bekerjasama?

Kita harus pahami bahwa kezhaliman dan kerusakan terjadi karena tidak adanya kerjasama di antara khalayak muslim.

وَالَّذِيْنَ  كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۗ  اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ  وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

"Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di Bumi dan kerusakan yang besar."
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 73)

Maka ini perintahnya: kerjasama.

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ  وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Ayat tersebut di atas merupakan penutup dari pembicaraan ayat yang cukup panjang yang memuat beberapa hukum Allah swt dalam bentuk larangan; janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyi dan binatang-binatang qalaa‘id, jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari kurnia dan ridha Allah, dan terakhir janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka) sehingga bisa difahami bahwa hukum Allah tidak akan mungkin ditegakkan sendiri-sendiri tanpa kerjasama dari seluruh pihak (ta’awun).

Atas dasar itulah kita membangun skema kerjasama dalam rangka menjalankan tugas sebagai ADN.

Tugas ADN adalah:
1. Menyampaikan informasi tentang bahaya riba.
2. Memberikan alternatif sebagai solusi.

Tugas spesifiknya berdasarkan  bidang kerja ADN. Misal: ADN PROPERTI NoRIBA. Apa tugasnya:
1. Menyampaikan informasi tentang bahaya riba terkait dengan kepemilikan properti
2. Memberikan alternatif  sebagai solusi, bagaimana bisa memiliki properti tanpa riba.

Saat ini, ADN PROPERTI NoRIBA mempunyai penawaran properti no riba di beberapa wilayah. Salah satunya rumah murah di Amanah City Maja. Hanya 77juta dengan DP 0%. Konon kabarnya, beli rumah murah di Amanah City Maja mendapatkan bonus pohon kurma sebagai ketahanan pangan dan ekonomi akhir zaman. Satu pohon kurma berpotensi menghasilkan pendapatan 35juta pertahun. Modal beli rumah 77juta bisa balik setelah panen kurma 2-3 kali panen.

Bersama Muhammadiyah Banten, ADN mendapat tugas besar mengawal Amanah City Maja menjadi kawasan Super Blok Islami terbesar. Ratusan unit perbulan menjadi target penjualan team 14 ADN yang terbentuk Selasa kemarin.

Bagaimana cara mencapai target tersebut?

Membuat team kerja dengan jobdesc sebagai berikut:
1. Team Canvasing data bertugas mencari dan mengolah data cold market menjadi warm market
2. Team Processing data bertugas mengolah data warm market menjadi hot market sampai closing
3. Team layanan purna jual bertugas mengolah data pembeli menjadi data pelanggan loyal.

Bagaimana cara meningkatkan target ratusan menjadi ribuan unit?

1. Meningkatkan database
2. Dengan cara membangun banyak team kerja ADN
3. Jika satu team ADN mampu mencapai 140 unit per bulan. Maka 10 team mampu mencapai 1400 unit per bulan.

Alaikum bil jamaah.
Kita wajib berjamaah, dalam beribadah dan begitupula dalam bekerja.
Anda belum bergabung menjadi ADN?
Sudah menjadi ADN tapi belum punya team kerja?
bit.ly/JoinAgenDakwahNoRIBA

Boleh dishare jika dirasa bermanfaat.

Mari berdonasi untuk gerakan ekonomi NoRIBA dengan cara membeli buku yang berjudul: "Meretas Jalan Menuju Ahlul Quran". Harga 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia.
Order 👉 http://bit.ly/NoRIBAbookstore

Bonus 1 box kartu nama NoRIBA bagi ADN yang ikut menjualkan buku tersebut.

bit.ly/7AlasanMengapaKartuNamaAndaWajibBuat

Merekat persaudaraan sesama pejuang ekonomi No RIBA dengan kepemilikan bersama di Kampoeng Kurma. Hanya dengan 500ribu Anda dapat ikut serta memiliki kavling produktif di Kampoeng Kurma. Klik bit.ly/InvestasiBerjamaah

Boleh dishare jika dirasa bermanfaat.
Barakallahu fiikum.

Jumat, 02 Februari 2018

Riba: Darimana dimulai dan bagaimana menghentikan?

Membahas riba tidak pernah terlepas dari persoalan harta. Bagaimana kita mencari atau menambah harta.

Adanya kezaliman dalam urusan transaksi harta itulah yg menyebabkan riba dilarang.
Haram.
Tinggalkan.

Bagaimana bagi yang sudah terlanjur terjerat riba?

Transaksi dibatalkan. Kembali pada pokok harta. Tidak ada yg dizalimi ataupun menzalimi.

"Jika kamu tidak meninggalkan riba, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)

Nah disinilah pentingnya dakwah ekonomi no riba, amar makruf nahi munkar di bidang ekonomi, supaya para pelaku riba berhenti dari transaksi riba.

Caranya begini,

Sebarkan pemahaman tentang hadis berikut ini:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat, sehingga ditanyakan tentang (4 perkara:)
1. Tentang umurnya dihabiskan untuk apa.
2. Tentang ilmunya diamalkan atau tidak.
3. Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan.
4. Tentang tubuhnya, capek / lelahnya untuk apa.
(HR Imam At-Tirmidzi)

Perhatikan poin 3 !!

Riba dimulai dari kebodohan kita tentang harta.
✅ Tidak mengetahui darimana mendapatkan harta/modal
✅ Setelah didapat, tidak mengetahui kemana dan bagaimana mengelolanya.

Terkait dengan poin lainnya dalam hadis tersebut

✅ Untuk apa umur dihabiskan, apakah tidak sempat kita belajar tentang bagaimana uang bertumbuh dan darimana modal bersumber.

✅ Apakah tidak terdengar ada majelis majelis ilmu tentang muamalah. Tidak adakah guru/mentor/ustadz yang mengajarkan ilmu tentang uang.

✅ Dalam proses kerja menghasilkan uang, apakah maunya mudah dan instan ataukah lelah berproses secara organik.

Mengapa riba terjadi? Karena kita tidak mengetahui status harta yang dikeluarkan.

Setiap Harta yang dikeluarkan memiliki status yang berbeda dengan dampak yang berbeda pula.

Sebelum mengeluarkan harta/uang, pastikan dulu statusnya apa. Apakah salah satu diantara ini:
✅ Jual beli
✅ Investasi
✅ Utang piutang
✅ Titipan
✅ Hibah, infak sedekah
✅ Zakat

Jangan status tidak jelas atau dobel status supaya tidak masalah diujungnya.

Misal:
Dobel status antara investasi dan utang piutang. Bisa dipastikan berakhir dengan sengketa.

Status jomblo atau menikah juga kan harus jelas hehehe...

Pengertian dari masing-masing status kita uraikan dalam tulisan berikutnya ya atau dalam diskusi grup NoRIBA.

Hal penting sebelum menyematkan status adalah tujuan. Untuk apa menikah? Untuk apa jual beli? Untuk apa investasi? Dst.

Al Quran memberikan perumpamaan yang berbeda antara orang beriman dan kafir dalam hal tujuan mengeluarkan uang.

Apa tujuan orang beriman mengeluarkan uang?

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَ تَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ  فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ ۚ  فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ  وَاللّٰهُ  بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

"Dan perumpamaan orang yang mengeluarkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 265)

Apa tujuan orang kafir mengeluarkan uang?

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَـصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ   ۗ  فَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ  ۗ  وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْۤا اِلٰى جَهَـنَّمَ يُحْشَرُوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, mengeluarkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) mengeluarkan harta itu, kemudian mereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Ke dalam Neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan,"
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 36)

Ada status yang jelas.
Ada tujuan yang jelas.
Sudah itu mari kita ikat hubungan diantara kita dalam akad yg sah.

Status jelas: laki atau perempuan?
Tujuan jelas: rumah tangga sakinah mawaddah wa rohmah
Bila keduapihak sudah ok mari segerakan akadnya.

Apakah setelah akad nanti tidak ada masalah?

Masalah pasti aja ada, tapi bisa diselesaikan dalam naungan rahmat Allah.

Beda kalau statusnya ga jelas. Laki atau perempuan?
Takutnya LGBT aja...

----------------
Ket. Foto: Persiapan Agen Dakwah NoRIBA bersama PT Wepro Citra Sentosa H-2 menjelang Pameran property Indonesia Property Expo 2018 di JCC Senayan Jakarta yang akan berlangsung mulai 3 Feb sampai 11 Feb 2018. bit.ly/JoinAgenDakwahNoRIBA 

Mengapa Riba Dilarang?

Inilah satu-satunya alasan mengapa riba dilarang.

Loh koq dilarang sih? Bukankah riba membantu orang mendapatkan pembiayaan? Adanya kelebihan pengembalian ya wajar dong sebagai ungkapan terima kasih karena telah membantu.

Demikianlah riba, sebuah praktek kezaliman yang dianggap lazim.

zalimnya di mana mas? Kalau ada yang pinjam uang hari ini 10 juta, dikembalikan tahun depan tetap 10 juta, nah itulah yg zalim mas, tidak ada kelebihan sebagai tanda terima kasih padahal sudah dibantu. Nilai uang kan terus menurun setiap tahun. Apalagi bank / koperasi perlu biaya operasional, bila pinjaman tidak berbunga maka bagaimana bisa membayar karyawan dan operasional lain-lain.

Dalilnya jelas ada dalam Al Quran bahwa riba is haram dan faktanya banyak orang yang jadi susah karena pinjaman berbunga.

iya sih mas haram. Tapi kan darurat. Memangnya ada yg mau kasih pinjaman tanpa bunga? Kalau lancar bayar pinjaman plus bunganya kan tidak masalah. Bisnis berjalan. Bank / koperasi wajar lah kebagian untung karena sudah membantu. Jadi sama-sama untung.

Susah ya dakwah anti riba, makanya banyak juga ustadz yg enggan ngomong soal bahayanya riba. Nah disinilah kita perlu sinergi dalam membacakan ayat-ayat Al Quran. Jangankan cuma ngeyelers riba, gunung pun hancur luluh oleh Al Quran.

Allah SWT berfirman:

لَوْ اَنْزَلْنَا هٰذَا الْقُرْاٰنَ عَلٰى جَبَلٍ لَّرَاَيْتَهٗ خَاشِعًا  مُّتَصَدِّعًا مِّنْ خَشْيَةِ اللّٰهِ ۗ  وَتِلْكَ الْاَمْثَالُ نَضْرِبُهَا  لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

"Sekiranya Kami turunkan Al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah-belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia agar mereka berpikir."
(QS. Al-Hasyr 59: Ayat 21)

Mengapa riba merajalela dan dianggap biasa padahal korban berjatuhan semakin banyak? Karena kita mengabaikan Al Quran. Hiks.

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا

"Dan rasul (Muhammad) berkata, Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini diabaikan."
(QS. Al-Furqan 25: Ayat 30)

Umat di masa Rasul dikeluhkan telah mengabaikan Al Quran, apalagi umat zaman now. Ketika Al Quran diabaikan, maka janganlah berharap bisa keluar bebas lepas dari jerat riba.

Mari kita lihat ayatnya, setelah Allah melarang riba dalam Qs.2:278 kemudian Allah menjelaskan alasan mengapa riba dilarang

فَاِنْ  لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ  وَاِنْ تُبْتُمْ  فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْ ۚ  لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)

Berdasarkan Qs.2:279, inilah satu-satunya alasan mengapa riba dilarang: supaya kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.

Di manakah kezaliman riba? Dengan memahami teknis bisnis, kita akan menemukan banyak titik kezaliman riba. Kezaliman terjadi bukan hanya saat peminjam gagal bayar. Ketika lancar bayar pun kezaliman riba terjadi. Bukan hanya penerima utang berbunga (riba) yg dizalimi, pemberinya pun dizalimi. Bagaimana penjelasan teknis bisnisnya?  yuk bergabung dalam program aksi no riba, kita pahami riba dan solusinya melalui teori - praktek klik bit.ly/JoinAgenDakwahNoRIBA

----------
Ket. Foto: Kopdar recruitmen agen dakwah NoRIBA di Sekolah Gratis Master Indonesia Depok Jawa Barat.

Senin, 29 Januari 2018

Meretas Jalan Menuju Ahlul Qur'an Menguatkan Solusi Bebas Lepas Riba.


Buku ini memberikan gambaran aplikatif agar Anda menjadi hamba Allah yang spesial, yaitu menjadi Ahlul Qur'an.

Buku ini merupakan upaya seorang pembelajar, pengkaji, pengajar, dan pegiat cinta Al-Qur'an dan membumikannya dari ustadzah Rina Setiawati. Dengan dedikasi yang cukup lama terhadap pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an tentu buku ini merupakan perpaduan antara teori dan praktik dari penulisnya. Sehingga insyaAllah dapat membawa kita, para pembaca untuk menjadi hamba-hamba Allah yan spesial.

Setiap langkah menuju gerakan cinta Al-Qur'an harus didukung dan diapresiasi. Bukan hanya karena legitimasi kebenaran kandungan isi Al-Qur'an, juga karena niscaya hadirkan keindahan hidup bersamanya. Buku ini mengajak Anda tidak hanya menyelami kebenaran dan kebaikan Al-Qur'an, tapi juga arahan untuk menjadi ahlinya, Ahlul Qur'an.
(DR. H. Atabik Luthfi, MA. Dosen Pasca Sarjana IAIN Cirebon & Ketua IKADI Jakarta)

"Buku ini luar biasa. Pembaca diajak menyelami luasnya keajaiban Al-Qur'an tanpa merasa digurui. Anda akan terkejut kenapa Anda akan merasa lebih dekat dengan Al-Qur'an setelah membaca buku ini."
(Drs. H. Bambang Setiawan, MM. Pakar NLP dan hypnotherapy, pecinta Al Qur'an)

Yuk bantu beli bukunya, bantu jualin juga boleh...
Hasil penjualan buku digunakan untuk operasional pendampingan produktifitas dan advokasi pelunasan hutang riba. 
Order klik 👉 http://bit.ly/NoRIBAbookstore
Harga 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia

Minggu, 28 Januari 2018

3 Anak Tangga Pengembangan Sukses ADN

Marketing NoRIBA disebut ADN, akronim dari Agen Dakwah NoRIBA. Bagi NoRIBA jualan bukan hanya mencari fee atau komisi serta bonus reward, tetapi berjualan adalah juga berdakwah.

Tugas utama ADN adalah memberikan edukasi ke khalayak muslim seluas-luasnya.

✅ bagaimana belanja konsumen berdampak pada pemberantasan riba dan kebangkitan ekonomi umat

Misal:
Daripada menabung deposito riba ya lebih baik menabung berupa rumah. Di Amanah City Maja harga rumah tipe 22/36 masih 57juta sampai 31 Januari. Setelahnya naik jadi 77juta. Dan harganya akan semakin naik seiring pembangunan kawasan pendidikan / universitas dan rumah sakit Muhammadiyah. Dibangun pula Mall syariah, Mall tanpa sewa tempat tapi bagi hasil aja berdasarkan hasil penjualan. Booking Fee 2juta sekarang hemat 20juta klik http://bit.ly/InfoAmanahCityMaja

Contoh lain:
Menabung berupa kavling tanah produktif. Beli kavling 157juta bisa mendapatkan tanah kavling 100 m2 plus passive income lebih dari 100juta. Klik http://bit.ly/GrandEmeraldJonggolAgroCity

Dan banyak contoh lainnya yg bisa diberikan oleh ADN supaya uang belanja konsumen muslim berdampak pada kebangkitan ekonomi umat.

✅ yang tidak punya uang belanja bagaimana mas tris?

Yuk cari uang bersama ADN. Kita berdakwah bersama di jalur Sales and Marketing.

Diberikan ilmunya
Diajak prakteknya
Disediakan 3 anak tangga supaya ekonomi ADN bangkit juga. Mosok mau selamanya jadi marketing? Kan engga.

Anak tangga pertama
ADN mendapatkan fee/komisi. Semakin banyak closing penjualan semakin banyak fee/komisi yg diterima ADN

Anak tangga kedua
ADN mendapatkan bagi hasil

Anak tangga ketiga
ADN menjadi CEO

Bagaimana penjelasannya? saya akan jelaskan dalam aksi-aksi kegiatan ADN.
Mari bersilahturahmi. Klik Chat WA bit.ly/KontakMasTris 

Jumat, 26 Januari 2018

7 Alasan Mengapa Kartu Nama Wajib Anda Buat

Kartu nama (Business Card), meski hanya berupa benda kecil namun bagi banyak pengusaha telah menjadikannya sebagai sarana promosi murah sekaligus alat ampuh untuk membuka pintu gerbang peluang dalam bisnisnya. Dengan menggunakan benda kecil tersebut, para pengusaha tidak hanya menunggu peluang datang, namun mereka telah menciptakan banyak peluang dari orang-orang yang mereka beri.
Ketika seseorang merintis usaha baru, biasanya setelah ia mendapatkan nama usaha dan membuat logo, hal pertama yang dilakukan adalah mencetak kartu nama. Selain biayanya paling murah dibanding dengan media promosi lainnya, kartu tersebut bisa memberi jawaban secara cepat dan tepat saat orang lain bertanya tentang apa bisnisnya. Hanya dengan menyodorkannya pada lawan bicara, seorang pengusaha dapat menjelaskan tentang bisnisnya. 

1. Kartu nama berisi point penting identitas usaha

Kartu nama memang bentuknya kecil namun akan membawa dampak besar bagi usaha. Sebagai tanda pengenal, keberadaannya dapat merepresentasikan usaha, mencerminkan pemiliknya dan juga sebagai media informasi produk yang dijual.

2. Simple dan mudah dibawa

Kartu nama bisa difungsikan sebagai brosur mini sekaligus etalase bisnis yang dapat diisi dengan informasi produk ataupun jasa yang dipasarkan. Meskipun kaya informasi, kartu nama yang bagus haruslah tetap simple agar mudah dibaca, tidak terlalu banyak gambar, tidak banyak menggunakan jenis huruf, pengaturan warna yang harmonis, dan layout desain dibuat dengan menarik.
Bentuknya yang kecil justru menjadi kelebihan kartu nama sehingga benda ini sangat mudah dibawa kemana-mana. Ia bisa ditaruh dalam dompet, bisa dimasukkan saku, ataupun dalam wadah khusus.

3. Dapat disimpan sebagai koleksi

Berbeda dengan media promosi lain, kartu nama biasanya dibuat untuk jangka panjang yang isinya tak lekang oleh waktu. Benda ini dapat disimpan, sehingga juga bisa dijadikan sebagai koleksi dan direktori bisnis. Bagi mereka yang mengoleksi, biasanya tidak akan kesulitan jika membutuhkan informasi tentang perusahaan yang ia inginkan. 
Membuat kartu nama unik yang dicetak sebanyak-banyaknya akan memperbesar peluang untuk dikoleksi. Makin banyak kartu nama dibagikan, nama usaha akan ada dalam daftar kartu nama orang lain dan ini membuka peluang untuk semakin dikenal dan bisa dijadikan sarana untuk memulai hubungan bisnis.

4. Mudah didistribusikan

Tak ada batasan tempat, waktu, maupun usia dalam mendistribusikan kartu nama. Ia bisa diberikan pada orang lain tanpa pandang bulu, tak hanya pada calon konsumen, kartu ini juga bisa dibagikan kepada rekan bisnis, teman sekolah, bahkan orang-orang baru yang sebelumnya tidak dikenal. Kartu ini juga bisa dibagikan di berbagai kesempatan, saat acara bisnis, acara pesta, dalam perjalanan, ataupun di momen penting lainnya.
Kartu nama bisa menghubungkan banyak orang, semakin banyak yang disebar, maka akan semakin banyak peluang yang datang. Oleh karena itu ia bisa dijadikan sebagai media promosi yang mudah dan murah dalam penggunaanya.

5. Miningkatkan Citra

Kartu nama bisa mencerminkan pemilik dan usahanya, dengan membuat kartu nama yang baik tentu akan dapat meningkatkan citra pribaddi maupun badan usaha yang diwakilinya. Membuat kesan yang baik melalui kartu nama bisa dilakukan dengan cara mendesainnya dengan unik dan menarik, informatif, karena apabila kartu nama dibuat dengan tampilan biasa-biasa saja maka citra yang ditimbulkan-pun juga akan biasa saja.
Mengemas pribadi dan lembaga bisnis agar mampu menarik perhatian memang butuh ide-ide segar, begitu juga dalam kartu nama. Untuk itu, sekali lagi jangan segan untuk membuat desain yang menarik, karena hal ini akan mampu memberikan daya dorong bagi orang lain untuk menjadi pelanggan atau mitra bisnis.

6. Menumbuhkan kepercayaan

Citra pribadi maupun usaha yang bagus tentu secara otomatis akan dapat menumbuhkan kepercayaan orang lain. Dari kepercayaan inilah biasanya sebuah bisnis dapat berkembang lebih cepat daripada mereka yang tidak dipercaya oleh masyarakat.

7. Harga Murah

Murah ataupun mahal kartu nama sebenarnya juga tergantung dari media yang digunakan, namun jika dibanding dengan jenis promosi lain, kartu nama masih tergolong paling murah. Hanya dengan membawa uang tidak sampai Rp. 50.000,- ke percetakan, Anda sudah bisa membawa kartunama 1 box isi 100.

Itulah alasan kenapa kartu nama itu sangat penting dan wajib Anda buat. Sebagai Agen Dakwah NoRIBA, Anda dapat memiliki kartu nama NoRIBA secara GRATIS hanya dengan membeli buku “Meretas Jalan Menuju Ahlul Quran.” Dengan ikut membeli buku tersebut berarti Anda telah ikut berdonasi untuk operasional NoRIBA merintis pembangunan Pusat Edukasi NoRIBA di 1000 rumah tahfizh. Insya Allah aamiin.  Harga buku 100ribu sudah termasuk ongkir seluruh Indonesia termasuk gratis 1 box kartu nama NoRIBA. Silakan di order klik http://bit.ly/NoRIBAbookstore