Senin, 20 Februari 2017

Cara Menagih Piutang

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya tentang *Gerakan Menghutangi* dalam semangat memerangi riba sampai musnah ke akar-akarnya.

Bagaimana jika terjadi kemacetan dalam pembayaran utang? Bagaimana menagihnya? Mudah saja. Kita cari jawabannya dalam Al-Quran. Semua akan dijelaskan secara mudah. Tinggal kita mau menyimak atau tidak? Setelah menyimak, mau mempraktekkan atau tidak? Jadi cara menagih piutang sangat mudah. Tidak perlu biaya untuk mempelajarinya ataupun menghabiskan biaya operasional dalam prakteknya.

Itulah tujuan tulisan ini dibuat, supaya orang yang yang telah berbaik hati mengeluarkan uang untuk menghutangi tidak mengeluarkan uang lebih banyak lagi ketika menagih. Tujuan penting lainnya adalah supaya keberkahan dalam utang-piutang tetap diperoleh, silahturrahmi tetap terjaga,  dan tidak jatuh dalam kerugian, tetapi malah mendapatkan pembayaran yang berlipat ganda secara halal. Allah yang membayar.


مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


_Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Qs.2:245)_

Oleh karena tujuan menghutangi karena Allah maka menagihnya pun harus dengan cara Allah. Mari kita simak tiga ayat berikut yang tersusun dalam rangkaian ayat-ayat sistematika solusi NoRIBA mulai dari ayat 275 sampai 283 Dani surat Al-Baqarah.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


_Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs.2:280)_


وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ


_Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Qs.2:281)_

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

_Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qs.2:282)_


وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

_Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs.2:283)_

Berdasarkan ayat 280, ada 2 poin yang mesti kita lakukan ketika menagih piutang:

_*Pertama*,_ 
_Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan._ Bolak-balik nagih tapi orang yang punya utang tidak mampu bayar ya melelahkan dan juga keluar uang lebih banyak lagi untuk cost operasional penagihan, waktu produktif juga bisa terbuang. Cara mudah dan terbaiknya adalah memberikan penangguhan waktu pembayaran sampai orang tersebut mampu membayar. Dengan demikian, waktu dan biaya yang akan keluar untuk menagih dapat kita gunakan untuk urusan produktif lainnya yang bahkan bisa menghasilkan uang cash. Ayat 280 ini hendak membawa kita, baik yang punya utang ataupun piutang, untuk fokus pada peluang lainnya. Jangan terbebani pada pada persoalan yang menghambat gerak maju seperti utang-piutang yang macet. Fokus pada hambatan seperti itu (utang yang sulit ditagih) akan menguras banyak energi waktu, tenaga dan juga biaya. Ya sudah, beri saja penangguhan sampai mampu membayar.

_*Kedua*_
Ini cara yang terbaik, jika memang sudah diketahui bahwa utang sudah sangat sulit terbayar. Misal: orangnya tak diketahui di mana rimbanya, sakit keras, jatuh bangkrut, atau bahkan di penjara bertahun-tahun. Bagaimana solusinya?

_Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui._ Piutang sebagai obyek sedekah.

Menyedekahkan semua piutang artinya sudah tidak usah ditagih lagi, sudah anggap sedekah saja. Menyedekahkan sebagian piutang artinya ada sebagian dari utang yang masih diharapkan pembayarannya. Penerapannya begini: misal orang itu utang sejuta lalu kita sedekahkan sehari seribu. Setelah 1000 hari utangnya lunas karena sedekah tadi. Qadarullah, orang itu bisa bayar di hari ke-500 maka yang dilunasi adalah sisa utangnya sejumlah Rp 1000 x 500 hari = Rp 500.000 sebagiannya sedekah.

Memberikan penangguhan pembayaran utang, atau menyedekahkan piutang, membutuhkan kekuatan iman yang tidak boleh tipis-tipis. Untuk menguatkan silakan dibaca tentang keutamaan orang yang memudahkan pembayaran utang di=> https://rumaysho.com/149-mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu.html

Lanjut ke ayat 281. Poinnya adalah: kita diingatkan bahwa semua akan dikumpulkan di akhirat untuk menerima balasan dari perbuatan masing-masing. Urusan utang-piutang yang belum selesai di dunia akan selesai tuntas di akhirat. Tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

Yang perlu dicatat oleh pemilik piutang adalah jangan sampai amal baik berupa penangguhan pembayaran atau sedekah piutang menjadi sia-sia atau malah bangkrut merugi di akhirat nanti karena salah bersikap. Loh kenapa? Perhatikan ayat ini:


قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

_Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. (Qs.2:263)_


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

_Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Qs.2:264)_

Lanjut ke ayat 282-283. Pointnya adalah: ada admin dan saksi yang mendokumentasikan setiap utang-piutang untuk memudahkan operasi penagihan atau jadwal penangguhan pembayaran. Pelaksanaan aturan tersebut terasa lebih mudah dengan adanya solusi kelembagaan noribacenter.com
 
MARI BERGABUNG MENJADI ANGGOTA NoRIBA
 
http://noribacenter.com/reg.asp
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar