Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya
tentang *Gerakan Menghutangi* dalam semangat memerangi riba sampai
musnah ke akar-akarnya.
Bagaimana
jika terjadi kemacetan dalam pembayaran utang? Bagaimana menagihnya?
Mudah saja. Kita cari jawabannya dalam Al-Quran. Semua akan dijelaskan
secara mudah. Tinggal kita mau menyimak atau tidak? Setelah menyimak,
mau mempraktekkan atau tidak? Jadi cara menagih piutang sangat mudah.
Tidak perlu biaya untuk mempelajarinya ataupun menghabiskan biaya
operasional dalam prakteknya.
Itulah
tujuan tulisan ini dibuat, supaya orang yang yang telah berbaik hati
mengeluarkan uang untuk menghutangi tidak mengeluarkan uang lebih banyak
lagi ketika menagih. Tujuan penting lainnya adalah supaya keberkahan
dalam utang-piutang tetap diperoleh, silahturrahmi tetap terjaga, dan
tidak jatuh dalam kerugian, tetapi malah mendapatkan pembayaran yang
berlipat ganda secara halal. Allah yang membayar.
مَنْ
ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ
أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ
تُرْجَعُونَ
_Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan. (Qs.2:245)_
Oleh
karena tujuan menghutangi karena Allah maka menagihnya pun harus dengan
cara Allah. Mari kita simak tiga ayat berikut yang tersusun dalam
rangkaian ayat-ayat sistematika solusi NoRIBA mulai dari ayat 275 sampai
283 Dani surat Al-Baqarah.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
_Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs.2:280)_
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
_Dan
peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu
itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri
diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya,
sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Qs.2:281)_
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ
مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ
فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ
رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ
الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ
رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا
مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا
إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ
لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ
كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
_Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,
dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di
sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika
mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan
persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan
saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah
kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. (Qs.2:282)_
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ
أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ
وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
_Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Qs.2:283)_
Berdasarkan ayat 280, ada 2 poin yang mesti kita lakukan ketika menagih piutang:
_*Pertama*,_
_Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan._ Bolak-balik nagih tapi orang yang punya utang
tidak mampu bayar ya melelahkan dan juga keluar uang lebih banyak lagi
untuk cost operasional penagihan, waktu produktif juga bisa terbuang.
Cara mudah dan terbaiknya adalah memberikan penangguhan waktu pembayaran
sampai orang tersebut mampu membayar. Dengan demikian, waktu dan biaya
yang akan keluar untuk menagih dapat kita gunakan untuk urusan produktif
lainnya yang bahkan bisa menghasilkan uang cash. Ayat 280 ini hendak
membawa kita, baik yang punya utang ataupun piutang, untuk fokus pada
peluang lainnya. Jangan terbebani pada pada persoalan yang menghambat
gerak maju seperti utang-piutang yang macet. Fokus pada hambatan seperti
itu (utang yang sulit ditagih) akan menguras banyak energi waktu,
tenaga dan juga biaya. Ya sudah, beri saja penangguhan sampai mampu
membayar.
_*Kedua*_
Ini
cara yang terbaik, jika memang sudah diketahui bahwa utang sudah sangat
sulit terbayar. Misal: orangnya tak diketahui di mana rimbanya, sakit
keras, jatuh bangkrut, atau bahkan di penjara bertahun-tahun. Bagaimana
solusinya?
_Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui._ Piutang sebagai obyek sedekah.
Menyedekahkan
semua piutang artinya sudah tidak usah ditagih lagi, sudah anggap
sedekah saja. Menyedekahkan sebagian piutang artinya ada sebagian dari
utang yang masih diharapkan pembayarannya. Penerapannya begini: misal
orang itu utang sejuta lalu kita sedekahkan sehari seribu. Setelah 1000
hari utangnya lunas karena sedekah tadi. Qadarullah, orang itu bisa
bayar di hari ke-500 maka yang dilunasi adalah sisa utangnya sejumlah Rp
1000 x 500 hari = Rp 500.000 sebagiannya sedekah.
Memberikan
penangguhan pembayaran utang, atau menyedekahkan piutang, membutuhkan
kekuatan iman yang tidak boleh tipis-tipis. Untuk menguatkan silakan
dibaca tentang keutamaan orang yang memudahkan pembayaran utang di=> https://rumaysho.com/149- mudahkanlah-orang-yang- berutang-padamu.html
Lanjut
ke ayat 281. Poinnya adalah: kita diingatkan bahwa semua akan
dikumpulkan di akhirat untuk menerima balasan dari perbuatan
masing-masing. Urusan utang-piutang yang belum selesai di dunia akan
selesai tuntas di akhirat. Tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
Yang
perlu dicatat oleh pemilik piutang adalah jangan sampai amal baik
berupa penangguhan pembayaran atau sedekah piutang menjadi sia-sia atau
malah bangkrut merugi di akhirat nanti karena salah bersikap. Loh
kenapa? Perhatikan ayat ini:
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
_Perkataan
yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi
dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya
lagi Maha Penyantun. (Qs.2:263)_
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ
وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ
تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ
شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
_Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada
manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah,
kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak
bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka
usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
kafir. (Qs.2:264)_
Lanjut
ke ayat 282-283. Pointnya adalah: ada admin dan saksi yang
mendokumentasikan setiap utang-piutang untuk memudahkan operasi
penagihan atau jadwal penangguhan pembayaran. Pelaksanaan aturan
tersebut terasa lebih mudah dengan adanya solusi kelembagaan noribacenter.com
MARI BERGABUNG MENJADI ANGGOTA NoRIBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar