*Pengertian Riba'* Dalam kamus Lisaanul Bhs, 'Arab:
*Kata Riba* diambil dari kata
ﺭَﺑَﺎ.
*ROBAA*
Jika seseorang berkata
ﺭَﺑَﺎ ﺍﻟﺸَّﻴْﺊُ ﻳَﺮْﺑُﻮْ ﺭَﺑْﻮًﺍ ﻭَﺭَﺑًﺎ
*Robaasyai-u yarbuu robwaw-waroban*
Artinya, sesuatu itu bertambah dan tumbuh.
Jika orang menyatakan
ﺃَﺭْﺑَﻴـْﺘُﻪُ
*Arbaituhu*
Artinya, aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.
Dalam al-Qur-an disebutkan:
ﻭَﻳُﺮْﺑِﻲ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺎﺕِ
*Wayurbish-shodaqooti*
“…Dan menyuburkan sedekah…” [Al-Ba-qarah/2: 276]
Dari kata itu diambillah istilah *Riba* yang hukumnya haram,
Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﻣَﺎ ﺁﺗَﻴْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺭِﺑًﺎ ﻟِﻴَﺮْﺑُﻮَ ﻓِﻲ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺮْﺑُﻮ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30:
39]
Maka dikatakan,
ﺭَﺑَﺎ ﺍﻟْﻤَﺎﻝُ
*Robalmaalu*
(Harta itu telah bertambah).
Adapun definisi *Riba* menurut istilah *fuqaha*’ (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Dalam
kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran
barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar)
itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun
dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah
satunya.
*Riba hukumnya haram* baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Ta’ala berfirman,
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
[Al-Baqarah/2: 278]
Allah Ta’ala juga berfirman:
ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al- Baqarah/2: 275]
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]
*Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba*.
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
ﻟَﻌَﻦَ
ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ
ﻭَﻣُﻮْﻛِﻠَﻪُ ﻭَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ. ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﻫُﻢْ ﺳَﻮَﺍﺀٌ .
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi
riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua
sama.”
Dalam hadits yang
sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia
berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺇِﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊَ ﺍﻟْﻤُﻮْﺑِﻘَﺎﺕِ! ﻭَﺫَﻛَﺮَ ﻣِﻨْﻬُﻦَّ : ﺁﻛِﻞَ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ .
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”
Dan
telah datang ijma’ atas haramnya riba. Imam ‘Ali bin Husain bin
Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as- Saghadi, menyebutkan
dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Riba dalam hal peminjaman.
2. Riba dalam hal hutang.
3. Riba dalam hal gadaian.
A. Riba Dalam Hal Pinjaman
Bentuk riba dalam hal pinjaman ada dua sifat (gambaran):
1. Seseorang meminjam uang 10 dirham tetapi harus mengembalikan 11 atau 12 dirham dan lain sebagainya.
2.
Ia mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dengan pinjaman tersebut,
yaitu dengan cara si peminjam harus menjual barang miliknya kepadanya
dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran atau ia harus
menyewakan barang itu kepadanya atau memberinya atau ia (si peminjam)
harus bekerja untuk si pemberi pinjaman dengan pekerjaan yang membantu
urusan-urusannya atau ia harus meminjamkan sesuatu kepadanya atau ia
harus membeli sesuatu darinya dengan harga yang lebih mahal dari harga
pasaran atau ia harus menyewa suatu sewaan darinya, dan begitu
seterusnya.
Sifat
(gambaran) riba yang pertama misalnya, seseorang meminta kepada orang
lain sejumlah uang dengan cara meminjam, ia meminta darinya sebanyak
10.000 riyal, lalu Ahmad (si pemberi pinjaman) berkata, “Engkau harus
mengembalikan uang pinjaman itu kepada saya sebesar 11.000 riyal,” atau
ia berkata, “Engkau harus memberi saya tambahan walaupun sedikit.” Maka
inilah riba dan hukumnya haram. Dan masuk dalam kategori ini pinjaman
dari bank-bank dengan memberikan tambahan sebagai imbalan pinjaman yang
ia terima.
Allah Ta’ala berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺃَﺿْﻌَﺎﻓًﺎ ﻣُﻀَﺎﻋَﻔَﺔً ۖ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat
keberuntungan.” [Ali ‘Imran/3: 130]
Abu
Bakar al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dulu dikenal dan
dilakukan oleh orang-orang Arab hanyalah berupa pinjaman dirham dan
dinar sampai batas waktu tertentu dengan memberikan sejumlah tambahan
dalam pinjaman sesuai dengan kesepakatan mereka. Ini adalah riba nasi-ah
dan riba seperti ini sangat masyhur di kalangan orang Arab pada masa
Jahiliyyah, dan ketika al-Qur-an turun, maka datanglah pengharaman ini.
Sifat (gambaran) yang kedua misalnya, si pemberi pinjaman mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dari pinjaman yang ia berikan.
Misalnya,
seseorang meminjam sejumlah uang dari orang lain, lalu Muhammad (si
pemberi pinjaman) meminta kepada orang tersebut agar ia menjual sesuatu
miliknya kepadanya atau memberinya sesuatu ataupun yang lainnya sebagai
imbalan dari pinjaman yang ia berikan kepadanya. Maka ia telah mengambil
keuntungan pribadi dari pinjamannya, dan ini termasuk riba.
B. Riba Dalam Hal Hutang
Bentuk
riba kedua ialah riba dalam hal hutang, yaitu seseorang menjual barang
kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya, ketika waktu
pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi
hutangnya dengan berkata, “Berikan aku tambahan beberapa dirham,” maka
perbuatan ini juga termasuk riba.
Misalnya
seseorang meminjam uang dari orang lain sebesar 10.000 riyal dan akan
dibayar pada waktu tertentu (sesuai dengan kesepakatan). Ketika waktu
pembayaran hutang telah tiba, ia tidak mampu untuk membayarnya, lalu ia
(si pemberi pinjaman) berkata kepadanya, “Engkau bayar hakku sekarang
atau engkau harus memberiku tambahan atas 10.000 riyal yang engkau
pinjam dan waktu pembayarannya akan diakhirkan lagi.” Maka ini juga
termasuk riba.
C. Riba
Dalam Pegadaian Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian. Riba
dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dari para ulama ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ.
[Disalin
dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa
bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang
Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit
Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari
2006 M].
*Diadaptasi dari Almanhaj.or.id, dan sedikit tambahan dari saya*
dicopas dari status FB. Heri
MARI BERGABUNG MENJADI ANGGOTA NoRIBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar