Sabtu, 18 Februari 2017

Gerakan Menghutangi

Di WA Grup Pemodal NoRIBA #1 kita pernah membahas secara singkat Qs.2:280-281 untuk mendapatkan prosedur penagihan piutang secara umum. Insya Allah akan saya lengkapi dalam rangkaian tulisan mengenai Gerakan Menghutangi.

Pada suatu seminar, Founder Developer Property Syariah, Ustaz Rasyid pernah berujar: _"Menghutangi itu mulia."_ Ujaran itu seharusnya bisa menjadi jargon yang pas untuk mengobarkan semangat perang melawan riba.

Pelaku riba gemar menghutangi. Pejuang NoRIBA juga tidak gentar menghutangi. Alat yang sama kita gunakan untuk tujuan yang berbeda. Karena perang melawan riba tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara head to head. Ya benar, riba bertumbuh subur dari perilaku utang-piutang. Tapi apakah dengan melarang riba berarti juga melarang utang-piutang?

Bener kata Rendy Saputra Mentor di Sekolah Bisnis SBDKK: melarang riba seperti melarang orang pacaran. Dilarang pacaran, tapi syahwatnya tetap ada, bagaimana penyalurannya? Menikah. Ada larangan ada solusi.

Melarang riba lalu melarang utang-piutang? Itu hanya membuat para pelaku riba tertawa terbahak-bahak mengejek. Perhatikanlah: sistem riba mengkondisikan ekonomi supaya gemar dan mudah berhutang.

Saya bukannya ingin menghimbau orang supaya berhutang. Seperti orang yang bersyahwat tapi belum mampu menikah maka berpuasalah, tahan.

Saya ingin menghimbau orang untuk gemar menghutangi. Lihatlah: para pelaku riba gemar sekali menghutangi, karena ada keuntungan yang mereka incar. Mengambil keuntungan dari akad utang itu riba. 

Lalu apa manfaatnya bagi orang yang menghutangi tanpa riba? Jika melihatnya dengan kacamata dunia maka tidak ada manfaat yang diberikan kepada orang yang menghutangi NoRIBA. Tapi inilah bedanya kita dengan pelaku riba, kita melihat dengan kaca mata akhirat, maka sangat besar keuntungan yang diterima oleh orang yang menghutangi NoRIBA, bahkan lebih besar daripada keuntungan bersedekah

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

_Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Qs.2:245)_

Allah yang akan melipatgandakan pembayaran kepada orang yang menghutangi. Oleh karena itu jangan meminta kembali yang berlebih kepada orang yang berhutang. Hutang yang diterima itu sudah sebagai beban, dan tidak ada yang mengetahui dengan pasti kapan ia mampu membayar beban tersebut. Jangan ditambahi lagi bebannya dengan bunga.

Perbedaan antara pelaku riba dengan pejuang NoRIBA ada pada iman dan taqwa yang menjadi mindset dari setiap proses transaksi ekonomi yang berlaku. Perbedaan mindset berdampak pada perbedaan cara main atau prosesnya, hasil akhirnya pun berbeda.

وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

_Dan sesungguhnya pahala di akhirat itu lebih baik, bagi orang-orang yang beriman dan selalu bertakwa. (Qs.12:57)_

Iman dan taqwa itulah yang membedakan cara main dalam perkara utang-piutang.

Pelaku riba:
1. Menghutangi dengan tujuan mendapatkan lebih banyak. Karakternya memberikan beban yang berlipat ganda.
2. Ada bunga. Ada denda keterlambatan. Sita barang.

Pejuang NoRIBA:
1. Menghutangi dengan tujuan menolong. Menghilangkan beban sementara. Kalau perlu membebaskan beban tersebut.
2. Tidak ada bunga. Tidak ada denda keterlambatan. Tidak ada sita barang. Ada penangguhan jika sulit membayar. Pertolongan tambahan dengan cara meningkatkan produktifitas dimasa penangguhan supaya bisa membayar.

Berdasarkan ayat-ayat di atas, tidak ada ruginya dengan cara main pejuang NoRIBA
1. Allah yang akan membayar dengan berlipat ganda.
2. Pembayaran di akhirat lebih baik.

Semangat itulah yang mendorong kita untuk melakukan *Gerakan Menghutangi* karena menghutangi itu mulia bila dilakukan dengan cara dan prosedur yang tepat dalam kelembagaan NoRIBA.

Menghutangi merupakan bagian dari struktur permodalan NoRIBA. Akad ini menjadi solusi sosial dalam gerakan ekonomi NoRIBA mendampingi solusi komersil dengan prinsip saling tolong-menolong dan saling menguatkan.

Penjelasan tentang struktur permodalan NoRIBA dapat dilihat di => http://alquransolusiriba.blogspot.co.id/2016/11/struktur-permodalan-noriba.html?m=1

Gerakan menghutangi bukan seperti yang dipikirkan banyak orang tentang operasi simpan pinjam. Bagi NoRIBA, utang itu harus diperlakukan sebagai benih yang dirawat supaya mengakar, berbatang dan berbuah. Buah - buahnya bisa digunakan untuk bayar utang atau dipinjamkan lagi ke orang lain, dan tentunya ada yang dimakan sendiri dan ada pula yang menjadi benih selanjutnya.

Untuk itu kita telah mengatur cara supaya anggota NoRIBA bisa terlibat dalam gerakan menghutangi ini.
1. Bagi anggota yang bersedia menghutangi, silakan pelajari penjelasannya di => http://alquransolusiriba.blogspot.co.id/2016/11/struktur-permodalan-noriba.html?m=1

2. Bagi anggota yang akan mengajukan pinjaman, silakan pelajari penjelasannya di => http://alquransolusiriba.blogspot.co.id/2017/02/bagaimana-cara-mengajukan-pinjaman.html?m=1

Bagaimana jika terjadi piutang yang macet? Bagaimana prosedur penagihannya? Penjelasannya ada dalam ayat berikut ini yang akan kita serap inspirasinya sebagai prosedur penagihan piutang. Kita lanjutkan dalam tulisan berikutnya insya Allah aamiin.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

_Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs.2:280)_

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

_Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Qs.2:281)_

Namun paling tidak, dua ayat tersebut memberikan gambaran tentang perlakuan terhadap utang-piutang yang macet, yaitu:
1. Ada masa penangguhan
2. Ada mekanisme sedekah sebagai back up kerugian, sehingga semuanya serba menjadi menguntungkan.
3. Utang-piutang yang macet pada akhirnya akan terselesaikan di akhirat nanti.

Tujuan prosedur penagihan piutang untuk menjaga supaya utang-piutang tidak membuat kita bangkrut di dunia terlebih lagi di akhirat. Utang piutang tetap menjadi proses yang mengundang keberkahan dunia akhirat. Insya Allah aamiin. Kita lanjutkan ke tulisan ini ya: *Cara Menagih Piutang*
MARI BERGABUNG MENJADI ANGGOTA NoRIBA
http://noribacenter.com/reg.asp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar