Di WA Grup Pemodal NoRIBA #1 kita pernah membahas secara
singkat Qs.2:280-281 untuk mendapatkan prosedur penagihan piutang
secara umum. Insya Allah akan saya lengkapi dalam rangkaian tulisan
mengenai Gerakan Menghutangi.
Pada
suatu seminar, Founder Developer Property Syariah, Ustaz Rasyid pernah
berujar: _"Menghutangi itu mulia."_ Ujaran itu seharusnya bisa menjadi
jargon yang pas untuk mengobarkan semangat perang melawan riba.
Pelaku
riba gemar menghutangi. Pejuang NoRIBA juga tidak gentar menghutangi.
Alat yang sama kita gunakan untuk tujuan yang berbeda. Karena perang
melawan riba tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara head to head. Ya
benar, riba bertumbuh subur dari perilaku utang-piutang. Tapi apakah
dengan melarang riba berarti juga melarang utang-piutang?
Bener
kata Rendy Saputra Mentor di Sekolah Bisnis SBDKK: melarang riba
seperti melarang orang pacaran. Dilarang pacaran, tapi syahwatnya tetap
ada, bagaimana penyalurannya? Menikah. Ada larangan ada solusi.
Melarang
riba lalu melarang utang-piutang? Itu hanya membuat para pelaku riba
tertawa terbahak-bahak mengejek. Perhatikanlah: sistem riba
mengkondisikan ekonomi supaya gemar dan mudah berhutang.
Saya
bukannya ingin menghimbau orang supaya berhutang. Seperti orang yang
bersyahwat tapi belum mampu menikah maka berpuasalah, tahan.
Saya
ingin menghimbau orang untuk gemar menghutangi. Lihatlah: para pelaku
riba gemar sekali menghutangi, karena ada keuntungan yang mereka incar.
Mengambil keuntungan dari akad utang itu riba.
Lalu
apa manfaatnya bagi orang yang menghutangi tanpa riba? Jika melihatnya
dengan kacamata dunia maka tidak ada manfaat yang diberikan kepada orang
yang menghutangi NoRIBA. Tapi inilah bedanya kita dengan pelaku riba,
kita melihat dengan kaca mata akhirat, maka sangat besar keuntungan yang
diterima oleh orang yang menghutangi NoRIBA, bahkan lebih besar
daripada keuntungan bersedekah
مَنْ
ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ
أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ
تُرْجَعُونَ
_Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Qs.2:245)_
Allah
yang akan melipatgandakan pembayaran kepada orang yang menghutangi.
Oleh karena itu jangan meminta kembali yang berlebih kepada orang yang
berhutang. Hutang yang diterima itu sudah sebagai beban, dan tidak ada
yang mengetahui dengan pasti kapan ia mampu membayar beban tersebut.
Jangan ditambahi lagi bebannya dengan bunga.
Perbedaan
antara pelaku riba dengan pejuang NoRIBA ada pada iman dan taqwa yang
menjadi mindset dari setiap proses transaksi ekonomi yang berlaku.
Perbedaan mindset berdampak pada perbedaan cara main atau prosesnya,
hasil akhirnya pun berbeda.
وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
_Dan sesungguhnya pahala di akhirat itu lebih baik, bagi orang-orang yang beriman dan selalu bertakwa. (Qs.12:57)_
Iman dan taqwa itulah yang membedakan cara main dalam perkara utang-piutang.
Pelaku riba:
1. Menghutangi dengan tujuan mendapatkan lebih banyak. Karakternya memberikan beban yang berlipat ganda.
2. Ada bunga. Ada denda keterlambatan. Sita barang.
Pejuang NoRIBA:
1. Menghutangi dengan tujuan menolong. Menghilangkan beban sementara. Kalau perlu membebaskan beban tersebut.
2.
Tidak ada bunga. Tidak ada denda keterlambatan. Tidak ada sita barang.
Ada penangguhan jika sulit membayar. Pertolongan tambahan dengan cara
meningkatkan produktifitas dimasa penangguhan supaya bisa membayar.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, tidak ada ruginya dengan cara main pejuang NoRIBA
1. Allah yang akan membayar dengan berlipat ganda.
2. Pembayaran di akhirat lebih baik.
Semangat
itulah yang mendorong kita untuk melakukan *Gerakan Menghutangi* karena
menghutangi itu mulia bila dilakukan dengan cara dan prosedur yang
tepat dalam kelembagaan NoRIBA.
Menghutangi
merupakan bagian dari struktur permodalan NoRIBA. Akad ini menjadi
solusi sosial dalam gerakan ekonomi NoRIBA mendampingi solusi komersil
dengan prinsip saling tolong-menolong dan saling menguatkan.
Penjelasan tentang struktur permodalan NoRIBA dapat dilihat di => http://alquransolusiriba. blogspot.co.id/2016/11/ struktur-permodalan-noriba. html?m=1
Gerakan
menghutangi bukan seperti yang dipikirkan banyak orang tentang operasi
simpan pinjam. Bagi NoRIBA, utang itu harus diperlakukan sebagai benih
yang dirawat supaya mengakar, berbatang dan berbuah. Buah - buahnya bisa
digunakan untuk bayar utang atau dipinjamkan lagi ke orang lain, dan
tentunya ada yang dimakan sendiri dan ada pula yang menjadi benih
selanjutnya.
Untuk itu kita telah mengatur cara supaya anggota NoRIBA bisa terlibat dalam gerakan menghutangi ini.
1. Bagi anggota yang bersedia menghutangi, silakan pelajari penjelasannya di => http://alquransolusiriba. blogspot.co.id/2016/11/ struktur-permodalan-noriba. html?m=1
2. Bagi anggota yang akan mengajukan pinjaman, silakan pelajari penjelasannya di => http://alquransolusiriba. blogspot.co.id/2017/02/ bagaimana-cara-mengajukan- pinjaman.html?m=1
Bagaimana
jika terjadi piutang yang macet? Bagaimana prosedur penagihannya?
Penjelasannya ada dalam ayat berikut ini yang akan kita serap
inspirasinya sebagai prosedur penagihan piutang. Kita lanjutkan dalam
tulisan berikutnya insya Allah aamiin.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
_Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Qs.2:280)_
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
_Dan
peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu
itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri
diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya,
sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Qs.2:281)_
Namun paling tidak, dua ayat tersebut memberikan gambaran tentang perlakuan terhadap utang-piutang yang macet, yaitu:
1. Ada masa penangguhan
2. Ada mekanisme sedekah sebagai back up kerugian, sehingga semuanya serba menjadi menguntungkan.
3. Utang-piutang yang macet pada akhirnya akan terselesaikan di akhirat nanti.
Tujuan
prosedur penagihan piutang untuk menjaga supaya utang-piutang tidak
membuat kita bangkrut di dunia terlebih lagi di akhirat. Utang piutang
tetap menjadi proses yang mengundang keberkahan dunia akhirat. Insya
Allah aamiin. Kita lanjutkan ke tulisan ini ya: *Cara Menagih Piutang*
MARI BERGABUNG MENJADI ANGGOTA NoRIBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar