Riba secara bahasa berarti
“bertambah”. Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan “riba”.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ ۚ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَىٰ ۚ إِنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan
gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak
(اهْتَزَّتْ) dan subur (رَبَتْ) Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang
mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(Fushshilat : 39)
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan
sesuatu riba (tambahan رِّبًا ) yang kamu berikan agar dia bertambah
[لِّيَرْبُوَ ] pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah [فَلَا يَرْبُو
] pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Ruum: 39)
Riba,
tidaklah menambah harta, malah membuat harta semakin berkurang karena sistem
ekonomi riba membuat harta menjadi binasa.
sedangkan
Zakat, ini
cara menambah dan menyuburkan harta.
Jadi, riba
itu bertambah, kalau berkurang bukan riba.
Pelaku
riba tidak mau hartanya berkurang.
Misal,
seseorang meminjam
lima juta yang akan dikembalikan lima juta tanpa tambahan setelah lima tahun.
Pelaku
riba tidak mau transaksi seperti ini. menurut dia, uang dipinjam selama lima
tahun dan dikembalikan dalam jumlah yang sama itu artinya nilai uang sudah
berkurang kena inflasi. Lima juta hari ini tidak sama dengan lima juta lima
tahun yang akan datang.
Orang yang
bebas riba tapi masih berpola pikir kapitalis pun akan berpendapat demikian.
mata dan hatinya telah tertutupi
debu-debu riba yang semakin bertumpuk-tumpuk. ya sudah, pinjamnya dengan emas
saja ya nanti kembalikan dengan emas, padahal kreditur itu pengennya pinjam
rupiah, sementara emas tidak berfungsi sebagai alat transaksi hari ini.
Dengan
berbekal pengertian dasar ini, kita bisa mewaspadai setiap pertambahan harta
yang kita miliki, dan patut kita bertanya,
apakah
pertambahan harta ini halal
atau haram?
Apakah
bertambahnya harta ini karena riba?
Bagaimana
harta ini bisa bertambah? Darimana nambahnya?
- Menabung sebulan Rp 100.000,- lah koq bisa dapat Rp 1.500.000,- setelah setahun? Darimana nambah yg tiga ratusnya?
- Premi dibayarkan 100 juta kemudian nasabah mendapatkan pembayaran 120 juta, nah 120 juta nya darimana?
- Deposit 100 juta dapat hadiah biaya umroh, darimana biaya umrohnya?
Boleh saja
kita menambah harta selama tidak melanggar ketetapan hukum Allah. Malah Allah mengajarkan
bagaimana caranya menambah harta dengan berkah dunia akhirat, yaitu dengan
mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS)
Misalkan,
kita
seorang pedagang tapi tidak mau mengeluarkan harta zis, lalu bagaimana
masyarakat disekitar bisa memiliki daya beli? jika daya beli masyarakat
menurun, bagaimana dengan perdagangan yg sedang kita jalankan?
Menurut
istilah bahasa riba berarti “bertambah”. apapun yang bertambah disebut “riba”.
Namun dalam muammalah, batasan hukum yang digunakan adalah pengertian riba
menurut syariah. Jadi tidak semua yang bertambah dapat dihukumi dengan hukum
riba.
Menurut
istilah syariah, riba berarti:
- · menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau
- · menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba ba’i)
Kajian
tentang mengenali riba sudah banyak disampaikan dalam tulisan dan kajian, silakan DI SEARCHINg
ya…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar